Tutup Menu

Hasil Audit Tim Inspektorat Kab Malra Disinyalir Cacat

Jumat, 21 Mei 2021 | Dilihat: 483 Kali
    
Malra - tabloidskandal.com 
Terkait dengan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Maluku Tenggara (Malra), di nilai kabur dan terkesan di paksakan, pasalnya ada sejumlah kegiatan yang telah di laksanakan, namun oleh ketua tim pemeriksa yang berasumsi Dana tersebut telah di salah gunakan dan menetapkan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai temuan Tim Pemeriksa inspektorat Malra.
 
Hal tersebut terlihat pada rilis yang diterima Media ini, Jumat 21/05/21 di Kantor Media Skandal jalan Merah Putih Lorong Senyum Depok kab Malra menerangkan bahwa,terkait dengan Dana 700 000.000.00 pada bagian Kesra Kabupaten Maluku Tenggara, yang telah terpakai untuk 5 Kegiatan adalah 448.835.500.00, dan tersisa sebanyak 308.000.000.00 yang di rincikan sebgai berikut, biaya pelepasan Kontingen Jemaah Haji diserahkan langsung oleh Kabag Kesra Malra sebesar Rp. 34.117.500.00, Kebijakan Pimpinan Plh Kasim Ingratubun untuk pengamanan Pemilihan Legislatif (Pileg)tahun 2019 untuk 2 orang Caleg sebesar 123.467.000
 
Selain itu juga Biaya Bagasi Kontingen Jemaah Haji Malra 44.125.000, yang di terima langsung oleh Mohamad Asatri selaku PPTK Jemaah Haji Malra, kemudian dana sebesar 135.800.000.00, di gunakan untuk pengadaan pakian Kontingen Jemaah Haji oleh pihak ke-3, yang juga kerabat Bupati Maluku Tenggara
 
Sedangkan untuk biaya tiket yang di sebut markap oleh Tim Pemeriksa dalam LHP itu tidaklah benar, karena Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Kementrian Agama dan Pihak Garuda Indonesia, dengan Dana sebesar 7.000.000per Jemaah Haji, dan belanja perjalan dinas luar daerah sebesar 79.911.000.00, 
 
Sementara sisa dana dari 700.000.000.00 tersebut sebesar 308.000.000, dengan rincian sebagai berikut, 208.000.000 di gunakan oleh Kabag Kesra dengan alasan pengamanan kegiatan Tahun 2020 di DPRD dan Banggar Daerah Maluku Tenggara, sedangkan 100.000.000 di gunakan oleh Bendahara Kesra
 
Dari rilis tersebut, maka patut di duga ada permainan kotor yang di lakukan oleh tim Pemeriksa Inspektorat Malra, hal itu di dukung dengan adanya unsur pemaksaan yang lakukan oleh oknum Tim Pemeriksa agar salah satu orang yang di sangkakan mau menandatangi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
 
Untuk itu di minta kepada pihak kejaksaan Negri Tual untuk kembali memanggil inspektur kab Malra guna dapat meninjauh kembali Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP)di bagian kesra kab Malra tahun 2019, karna terbukti banyak pos pos yang sudah berjalan,tapi kenapa sampai datangnya pemeriksaan ada temuan.?
 
Lalu pos pos yang jalan ini anggaran dari mana kemana.? Jadi mari kita bekerja secara profesional dan jangan menghakimi seseorang dengan sesuka hati,tapi mari kita tunjukan kasih kesetianya.
(DMT)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com