Tutup Menu

Habis melahirkan, Sang Ibu Buang Bayinya ke WC

Rabu, 17 Oktober 2018 | Dilihat: 983 Kali
    


Bojonego  Skandal ,

Sri Ayu Ningtyas (19), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke kubangan WC  atau septic tank.

Tindakan keji iyang dilakukan oleh Ibu muda tersebut terjadi pada 19 Mei 2018, sekira pukul 06.30 WIB di rumah neneknya.

"Setelah melahirkan di kamar mandi, lalu bayi dibuang di septic tank atau kubangan jamban," ungkap ' Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdariyanto 16/10/2018

Tindakan itu terungkap ketika ibunya, Sri Lestari, melihat air bekas mandi Ayu terdapat banyak darah, seperti bekas orang melahirkan.
Lalu, Sri Lestari meminta tolong tetangganya, Riyanto (23), untuk melihat Ayu di dalam kamar mandi. Saat dicek, dan kondisi fisik Ayu (terdakwa ) dalam keadaan lemas seperti kehilangan tenaga .

"Karena  kondisinya terdakwa (Ayu) makin lemah, selanjutnya dibawa ke Puskemas Kecamatan Margomulyo untuk diperiksa kesehatannya," tambahnya.

Saat diperiksa, Ayu mengakui baru saja melahirkan dan mengalami pendarahan serius. Dia juga mengakui telah membuang bayinya di jamban WC belakang rumahnya.

Keterangan saksi, termasuk orangtuanya, menyatakan Ayu terlibat hubungan gelap oleh calon tunangannya yang bernama Yanto, 22,  yang sempat bekerja di perkebunan tebu di Ponorogo. Karena ditelepon kadesnya, dia segera pulang kampung

Hasil otopsi menunjukkan, waktu dilahirkan kondisi bayi dalam keadaan hidup,
karena hasil tes apung, paru bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup. Bayi meninggal dunia karena gagal bernapas saat dibuang di septic tank.

Saksi yang hadir dalam persidangan di PN Bojonegoro,  diantaranya Nurjito Effendy (Kades) Sumberejo, Kecamatan Margomulyo, Mughni dan Tamsir semuanya adalah tetangga dekat terdakwa.

Menurut Kades Sumberejo Kecamatan Margomulyo Nurjito Effendy saat di konfirmasi pasca sidang keterangan saksi mengatakan oihaknya cukup geram terhadap terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Bojonegoro DR Tri Astuti Handayani SH MHum mengatakan secara yuridis terdakwa melanggar UUPA tahun 2014,dan itupun sampai melakukan hal tersebut jelas ada faktor -faktor sebab akibat,keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Eka Prasetya sebagai hakim ketua,Isdaryanto hakim anggota,Nurjamal hakim anggota dan Tarmo panitera serta jaksa penuntut umum Dewi lestari Dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan .(Bond)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com