Gelar Apel Akbar, Bupati Malra Instruksikan ASN Resmi Mulai Berkantor
Selasa, 09 Juni 2020 | Dilihat: 538 Kali
Langgur, Skandal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara menggelar Apel Akbar Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati, Senin (8/6/2020).
Bupati M. Thaher Hanubun dalam arahannya mengungkapkan, Indonesia masih dihadapkan dengan wabah Covid-19, yang tentunya berdampak luas pada seluruh sektor kehidupan masyarakat.
Terkait hal tersebut, berbagai kebijakan pemerintah telah ditempuh, termasuk penataan kembali sistem kerja ASN, salah satunya yakni Work From Home (bekerja dari rumah).
"Kebijakan terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah apa yang kita kenal dengan New Normal Life," terangnya.
Dijelaskan Bupati Hanubun, terkait pelaksanaan tugas ASN, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.
Untuk itu, sebagai tindaklanjut terhadap SE Menpan-RB tersebut, wajib dipedomani oleh seluruh ASN.
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya telah juga telah mengeluarkan SE Nomor 800/ 2737 /Setda tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru di lingkup Pemkab Malra, untuk selanjutnya dipedomani seluruh oleh perangkat daerah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu pula, Bupati Hanubun mengingatkan para ASN tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN, yakni pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, namun untuk beradaptasi dengan Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi berkerja.
Dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19, maka pada prinsipnya pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Malra melaksanakan tugas kedinasan kantor (work from office).
Bupati Hanubun mengatakan, untuk kelancaran penyelenggaraan publik, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya, seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka dengan instansi pusat agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.
Apabila rapat diselenggarakan di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (physical distancing) dan jumlah peserta sesuaj dengan ketentuan yang berlaku.
Perjalanan dinas keluar daerah untuk sementara waktu tidak diberikan, dan bilamana diperlukan maka akan dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku serta protokol kesehatan.
“Tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home) harus sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja,” imbuhnya.
Para ASN juga diminta untuk dapat memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif, kemudian kehadiran pegawai melalui presensi pada masing-masing SKP, menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas Pegawai ASN secara berkala.
Untuk diketahui, sejak diberlakukannya Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, maka beberapa SE Bupati Malra tentang penyesuaian sistem kerja ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (***)