Tutup Menu

Gelapkan Pajak, Priyambada Diganjar 1 Tahun Penjara

Minggu, 22 September 2019 | Dilihat: 2055 Kali
    
  

Semarang, Skandal

Awal drama dan karma politik disertai dendam kesumat politik terjadi di Jepara, Jawa Tengah.

Utamanya mereka yang saling dukung pada pencalonan Bupati Jepara tahun 2012 hingga terjadi kubu kubuan, yaitu 
Direktur PDAM Jepara DW, dan Priyambada.
Kenapa?

DW, yang saat itu mengemban jabatan direktur PDAM Jepara harus ditumbalkan oleh kepentingan politik. DW diduga pendukung bupati Marzuki masa itu.




Sementara Priyambada sebagai tangan Subro pada waktu menjadi Cabup di Jepara.

Banyak menyebut, mereka berdua sama sama mendapat karma.

Endingnya antara DW dan Priyambada, keduanya sama sama di PDAM Jepara tak rukun dan berseteru. Keduanya saling membuka boroknya.

Priyambada dapat mandat dari juragannya agar melaporkan kasus korupsinya DW, meski mendapat hadiah di penjara.

Kemudian seperti di wartakan sebelumnya, karma itu menimpa Priyambada .

Pria asli Panggang Jepara ini dilaporkan di Polres Jepara dalam kasus penggelapan pajak. Perkara dianggap P 21 dan Priyambada di tahan oleh Kejari Jepara. Berkasnya kemudian di limpahkan di pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah.

Proses panjang mewarnai jalannya sidang di pengadilan Tipikor Jawa Tengah.

Akibatnya  pengmplang pajak di PDAM Jepara itu harus di bui 1 tahun penjara sesuai Surat Ketetapan dari Pengadilan Tipikor Jawa Tengah yang bernomor 41/pen.pid.sus-TPK/2019/PN.Smg., 13 Mei 2019.

Dalam amar putusan itu Priyambada dapat ganjaran 1 tahun penjara.

Hasil konfirmasi Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Jepara Teguh Sukemi, SH.MH menyebutkan awalnya  Priyambada sebelum persidangan di Tipikor ditahan setelah adanya pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari Jepara. 

"Dia diduga membuat rekapan baru dengan cara memalsu untuk menaikkan jumlah biaya tagihan rekening listrik dari yang sebenarnya," ungkap Kasi Pidsus.

Sedangkan rekapan tagihan yang asli, lanjut Teguh, dari PLN Rayon Jepara dibuang oleh terdakwa sehingga merugikan Negara.

Menurut Kasie Pidsus , mark-up tersebut dilakukan Priyambada sejak Bulan Januari Tahun 2011 hingga Bulan April Tahun 2014, sehingga akibat merugikan negara hingga  Rp. 342.923.665 .

"Akibat perbuatan terdakwa Priyambada yang sengaja merubah nominal/mark up pembayaran rekening listrrik PDAM Kabupaten Jepara mulai Januari 2011 s/d April 2014 menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jepara Cq. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jepara sebesar Rp. 342.923.665.

"Dasar putusan Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah telah memutus terdakwa dengan 1 tahun penjara," tutur Teguh di ruang kerjanya belum lama ini. (Tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com