Disdukcapil Lotim Terapkan Pelayanan Three In One (3 in 1).
Selasa, 12 Februari 2019 | Dilihat: 1423 Kali
Syaipul Azkari S.Sos,
Skandal NTB
Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal sekaligus mensukseskan program kependudukan KTP elektronik di Kabupaten Lombok Timur, Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik.
Di temui di ruang kerjanya Kepala Bidang Dukcapil Lotim Syaipul Azkari S.Sos, menjelaskan saat ini berbagai inovasi dalam pelayanan publik terus di galakkan.
"Terutama agar masyarakat di Lotim sadar akan dokumen kependudukan untuk mensukseskan program pemerinrah pusat," jelasnya.
Di awal tahun 2019 ini, program yang di terapkan adalah program yang berintegrasi three in one (3 in 1), four in one (4 in 1) dan six in one yang merupakan program inovasi unggulan di Disdukcapil Lotim.
Program three in one, Syaiful mencontohkan, apabila ada warga masyarakat yang menikah akan muncul 3 KK.
Ketiga KK itu meliputi KK orang tuanya, KK mertuanya dan terbit KK baru yang mencatumkan pasangan itu menikah, dicetak e - KTP dengan status dari belum kawin menjadi sudah kawin.
"Pasangan itu keluar dari KK ortunya masing - masing. Jika pasangan baru tadi punya anak, maka akan dibuatkan langsung akta kelahiran," tuturnya.
Menurut dia, program three in one ini merupakan satu paket pelayanan yang terintegritas dengan pedekatan pelayanan kepada masyarakat satu paket, tanpa membawa surat pengabtar dari RT dan RW.
Three in one juga diprioritaskan bagi masyarakat korban gempa bumi dan reguler.
"Buat perekaman dan pencetakan e - KTP dan KK , Akta kelahiran di Kantor Camat masing - masing, terkecuali yang sifatnya emergensi," ungkapnya.
Ia menyebut di sekolah - sekolah seperti SMA, SMK, MA yang di pondok pesantren yang datanya rusak atau hilang, atau masuk dari antar provinsi, pelayanannya di Kabupaten dan kita bantu," urainya.
Di Kabupaten Lombok Timur saat ini, blangko e - KTP ada 29.000 sesuai permohona ke pusat, dengan prioritas masyarakat korban gempa dan reguler yang harus di selesaikan paling lambat 6 hari.
Sedang bagi masyarakat yang belum bisa di cetakkan, maka diberikan Surat Keterangan ( Suket). (007 M.Aminudin).