Tutup Menu

Diduga Milyaran Rupiah PAD KKT Raib

Selasa, 27 April 2021 | Dilihat: 914 Kali
    
Saumlaki - TabloidSkandal.com
Pengusaha Warga Asing asal Korea Mr Lee yang bergerak sebagai pembeli dan pengekspor Ikan antar Provinsi di NKRI dimuluskan usahanya sejak Tahun 2016 hingga saat ini, oleh oknum-oknum yang sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)dan juga Karantina perikanan dipelabuhan Saumlaki.
 
Pengusaha asing ini, diduga dilindungi oleh oknum dari DKP dan Karantina Perikanan, mengingat usaha ilegal itu sudah beroperasi sejak lama namun, tidak diketahui oleh Kepala DKP.
 
"Saya tidak tahu terkait usaha asing itu karena usahanya tidak memiliki ijin," ujar Kadis DKP KKT Pede Batlayeri ketika dihubungi para jurnalis dilokasi usaha asing itu.
 
Pemilik Usaha ilegal itu Mr. Lee yang didampingi Istrinya Hana, membenarkan, usaha mereka sudah bergerak sejak tahun 2016 dan 2017.
 
"Betul usaha kami ini sudah berjalan dari tahun 2016 - 2017, sempat mandek usaha kami dari tahun 2018 - 2020, kami baru saja aktif ditahun 2021 ini" ungkap Hana kepada awak media Selasa, (28/4).
 
Dikatakan juga, pihaknya sudah satu kali melakukan expor ke Surabaya sebanyak sebelas ton, dengan meminjam perusahan lain untuk ekspor.
 
"Kami sementara mengurus perpanjangan usaha kami, namun terkendala pada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagga kerjaan, sehingga kami meminjam perusahan lain untuk mengekspor ikan ke Surabaya" pungkasnya.
 
Ia juga mengakui, selama beroperasi, pihaknya selalu berkewajiban untuk membayar retribusi ke Pemda KKT, melalui DKP dan Karantina perikanan.
 
"Kami selalu bayar retribusi untuk pa Ongen di Dinas, jika beliau tidak datang, ada bawahannya yang datang ambil tagihan retribusi" jelasnya.
 
Mencermati penjelasan ibu Hana, menimbulkan pertanyaan, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) KKT sejak tahun 2016 hingga kini yang diduga dinikmati oleh oknum-oknum tertentu yang ada di Dinas PK dan Karantina perikanan.
 
Dinas Inspektorat, Kejaksaan dan kepolisian serta lembaga-lembaga terkait untuk memeriksa atau mengaudit persoalan ini, karena sangat merugikan Pemda KKT. 
(TAN 1).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com