Debitur Meninggal Ahli Waris Harus Bayar Lunas Sisa Pinjaman
Jumat, 14 Juni 2019 | Dilihat: 8428 Kali
Kudus, Skandal
Sudah jatuh ditimpa tangga pula. Pepatah ini dirasakan oleh Karmani,
ahli waris dari Subur (Alm) bin Suparjo, warga Desa Raji, Kecamatan Demak Kabupaten Demak, selaku nasabah/ debitur PT. BPR Hartha Muriatama (BPR HMT)
Subur (Alm) bin Suparjo, sebelumnya adalah salah satu nasabah / debitur dari PT BPR HMT di Jalan Tanjungkarang No.2 Jati- Kudus. Dia menerima pinjaman dana sebesar Rp 100 juta dengan jaminan / agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama milik almarhum Subur.
Sayangnya, ahli waris soal akad kredit tentang jaminan fasilitas perbankan yang ditanggung oleh lembaga asuransi - ditandatangani oleh Almarhum Subur dengan pihak PT. BPR HMT, tidak tahu jelas tentang jaminan asuransi jiwa yang diberikan oleh pihak BPR HMT kepada nasabah/ debitur apabila ada resiko atau meninggal dunia.
Namun sejak Subur meninggal dunia, sisa pinjaman di bebankan dan harus dibayar/ dilunasi oleh ahli waris.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Felik Suswanto, Direktur BPR HMT menyampaikan jaminan itu tidak ditanggung asuransi jiwa untuk nasabah/debitur.
"Semua BPR punya kebijakan masing masing. Ada yang pakai asuransi dan ada yang tidak pakai asuransi," ujar Felik.
Dia juga mengatakan pihak BPR siap membantu untuk menjual agunan tanah tersebut untuk melunasi hutang almarhum.
Sumber menyebut, pihak PT BPR HMT tidak memakai asas ke hati hatian dalam aturan perbankan, hanya analisa awal untuk calon debitur baru.
"Yang penting di survei dan melihat kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan angsuran itu saja, ada saling kepercayaan. Dengan demikian pihak BPR HMT memang sengaja mengabaikan dan tidak mematuhi UUD no. 10 th 1998 tentang Perbankan," tutur sumber.
Selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris, Bangkit sangat menyayangkan BPR HMT tidak menggunakan asuransi jiwa kepada debitur mengingat usianya 64 tahun guna antisipasi hal hal yang tidak diinginkan atau tmeninggal dunia.
Bangkit juga mengatakan adanya dugaan dari Pihak PT BPR HMT ceroboh dalam memberikan kredit kepada pihak debitur.
"Bisa saja dugaan tujuan untuk menguasai obyek karena dari pihak PT BPR HMT mengabaikan asas kehati-hatian dengan tidak menggunakan asuransi jiwa. Ini di pergunakan apabila debitur/ peminjam meninggal dunia, maka polis ansuransi jiwa sebagai jaminan yang hanya dapat diperoleh oleh kreditur pada saat terjadinya resiko pada tertanggung apabila meninggal dunia, yakni pada saat meninggalnya tertanggung pinjaman di anggap lunas. Sehingga tidak membebani orang yang di tinggalkannya," tutur Bangkit.
Seharusnya, lanjut Bangkit, dalam memberikan kucuran kredit, perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian,
suatu keharusan yang dilakukan bank dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat.
"Tujuan menentukan prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam kondisi sehat menjalankan usaha dengan baik dan menyetujui ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998," tambah Bangkit.
Selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris Subur, Bangkit mengaku sudah memberikan swaris dua kali dan melaporkan pihak PT BPR HMT ke Krimsus Polda Jateng guna menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Dia menilai kebijakan dari pihak BPR HMT sangat merugikan ahli waris.
“Ini sangat tidak wajar, Bagaimana mungkin hutang ratusan juta rupiah pihak bank tidak mengasuransikan jiwa nasabahnya untuk mengurangi segala resiko yang timbul di kemudian hari," tuturnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati- hati dalam berurusan dengan pihak PT. BPR HMT (Jojo)