Tutup Menu

Dari 97 KK di Ohoi Rumadian, 84 Dapat Bantuan BST, PKH,BPNT dan BLT Tahun 2020.

Selasa, 12 Mei 2020 | Dilihat: 605 Kali
    


Malra, Skandal

Kepala Ohoi Rumadian Amandus Hans Watratan  mengakui jumlah semua warganya  mencapai 97  KK. Dari jumlah itu sebagian ASN, pensiunan serta staf desa. Dari jumlah itu, sebanyak 84 itu, terutama warga yang tidak mampu, memperoleh BLT, BST, PKH dan BPNT tahun 2020

Menurut Watratan,  sebelumnya dirinya dan staf desa melakukan pembagian BST dari dinas sosial serta penerima PKH, BPNT dan BLT ntuk tahun 2020, dia sempat berkoordinasi dengan pimpinan wilayah kecamatan sekaligus minta petunujuk. Semua direspon  positif oleh ibu Camat.





Setelah itu, Watratan menghadirkan staf desa dan Babinsa, petugas Polsek untuk turut serta menyaksikan pembagian bantuan tersebut kepada warga Ohoi Rumadian.

Pembagian dari awal hingga akhir semua dapat berjalan aman dan lancar. "Tidak ada tebang pilih,  dan ,karena bantuan ini semua punya hak," tandasnya.

Menurut Watratan, pihaknya  cuma perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, jad saat bekerja tetap profesional, tetap menjaga harkat dan martabat pemerintah daerah maupun kecamatan dan juga nama kampung.

Soal program bantuan sosial tunai ini, lanjutnya, merupakan implementasi dari keputusan Presiden No 01 tahun 2020, instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020 dan surat dari Gubernur No 460 tahun 2020 terkait tentang pencegahan pandemi covid 19.

Selain itu, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mengambil kebijakan serta mengatasi dampak covid 19 yang secara langsung melanda di seluruh wilayah Nusantara.

Watratan juga sempat menyampaikan kepada warga masyarakat Ohoi Rumadian bahwa sekecil apapun bantuan yang masuk di Ohoi ini tetap transparan, terbuka dan jangan ada dusta di antara kita.

"Saya dan staf desa kerja tanpa kenal lelah,tapi kami selalu disoroti terus. Semua itu bagi kami bagian dari kritikan agar ke depan bekerja lebih profesional," tuturnya. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com