Tutup Menu

BPPRD Mura Koordinasi ke KPK Sumsel

Jumat, 06 Desember 2019 | Dilihat: 1372 Kali
    


Musi Rawas Skandal,  

BPPRD MURA mengotimalkan PAD dengan melakukan kordinasi ke KPK Perwakilan Sum-Sel,  terutama  supervisi bidang pencegahan (Korsupgah)  guna mengoptimalkan  penggunaan tapping box retribusi pajak di Kabupaten Mura.

Pasalnya, hasil evaluasi pengelolaan alat perekam transaksi digital di sejumlah titik objek pajak belum maksimal.

Menurut Frewan untuk mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa mempunyai izin HGU, bukan hanya izin prinsip saja.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas Frewan Novio  menerangkan  lebih parah lagi banyaknya perusahaan yang ada di Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan belum ada HGU juga termasuk pengelolaan retribusi parkir. 

“ Jadi ke depan kita BPPRD Mura akan melaksanakan sistem online semua, termasuk setoran berapa yang diserahkan oleh wajib pajak secara online. Mereka langsung ke pusat kepengurusannya, ditambah lagi tidak ada Hak Guna Usaha( HGU). Jadi  perusahaan perkebunan kelapa sawit belum ada HGU, maka Pemerintah Kabupaten Mura sangat dirugikan. Mirisnya pengelolaan parkir saja masih bocor,  masak satu tahun hanya Rp 100 juta.  Bayangkan coba jalan ke Kecamatan Tugumulyo," terang Kepala BPPRD  saat ditemui Skandal, Kamis (05/12) di ruang Kerjanya.

 Dia berharap KPK akan menindaklanjuti laporan-laporan dari BPPRD ke lapangan bila ada permasalahan. Karena itu, para wajib pajak harus taat aturan. BPPRD pun sudah mensosialisasikan dan menegur wajib pajak (Warning).

Menurut Frewan, KPK sudah mempunyai data dan sistem keluar-masuk kendaraan dan pembayaran pajak ke BPPRD. 

“Jadi kami nanti sudah tidak ada rekayasa lagi, bila ada pengecekan,” katanya.

Frewan juga mengimbau setiap rumah makan dan hotel untuk memaksimalkan penggunaan tapping box. Alat perekaman ini akan disiapkan oleh BPPRD Mura.

Para pengelola  rumah makan tinggal memungut pajak  dari pengunjung.  "Kita menyayangkan pengelolaan parkir bocor ,kok pajak parkir satu tahun hanya 100 juta di Mura. Sangat memprihatinkan dengan minimnya pendapatan Asli Daerah (PAD)," terang Frewan menyebut semua akan onlinekan.

Dia berharap  warning light dari Korsupgah KPK sangat penting, karena Kabupaten Musi Rawas sudah sangat dirugikan oleh perusahaan yang tidak ada Hak Guna Usaha(HGU). "Kita ingin wajib pajak yang sudah menggunakan tapping box  untuk meningkatkan taat aturan pajak . Untuk yang lainnya sudah 1000 persen seperti pajak,rumah makan- Restoran,” kata dia.

Untuk memaksimalkan pembayaran pajak ini, BPPRD juga sudah bekerja sama dengan Bank BNI.

“Itu kami laksanakan karena tidak ingin ada perbedaan data, sehingga data itu sama. Dengan adanya program ini tidak ada lagi wajib pajak menghindari pajak. termasuk untuk restoran,” jelas dia.

Saat ini tapping box sudah terpasang. Namun baru ada beberapa perusahaan saja. Dia berharap   KPK nantinya akan memberi warning bagi perusahaan khususnya perkebunan sawit , yang belum memiliki -HGU  karena dalam hal ini pemerintah kabupaten Mura yang sangat  dirugikan.
 
Kata Frewan sudah menyiapkan 4 regulasi dalam bentuk peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasan hukum dalam upaya peningkatan PAD baik pajak dan retribusi sudah disiapkan untuk disampaikan ke Bupati

" Kita akan dorong seluruh perusahaan perkebunan untuk menyelesaikan HGUnya selain untuk menambah pendapatan daerah juga akan menambah kenyamanan  berusaha di Musi Rawas," pungkasnya.(ed)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com