Saumlaki Skandal
Warga Desa Olilit Barat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ), selaku pemilik tanah / lahan jalan Ir. Soekarno Saumlaki yang didampingi kuasa hukumnya melakukan aksi teguran terhadap Pemda KKT tepat hari rabu, 4/9/19, di samping ruas jalan Ir. Soekarno, Saumlaki.
Kegiatan yang di lakukan warga sangat mengundang perhatian khalayak umum. Pasalnya kegiatan warga di sepajang ruas Jalan Poros. dengan cara memancangkan Baliho yang bertuliskan. "Teguran ke - 2 Pemerintah daerah KKT dan pihak terkait :
1. Segera membayar uang pengganti atas lahan / lahan milik para klien kami seluas 12, 36 Ha. ( 123. 900 M2 ) yang terletak di jalan Ir. Soekarno / jalan poros utama Saumlaki
Kedua, setidak - tidaknya mengembalikan seluruh tanah / lahan para klien dalam keadaan semula.
Kepada Skandal Kuasa Hukum, P. Sarbunan SH menyampaikan kegiatan hari ini sebagai tindak lanjut pertemuan yang gagal antara Bupati dangan warga hari Senin yang lalu, disertai teguran pertama yang sudah dilayangkan ke Pemerintah Daerah ter tanggal, 12 agustus 2019.
" Persoalan tersebut sudah menjadi acuan hukum saat kami di berikan kuasa dari klien alias warga pemilik, yang berjumlah kurang lebih 80 orang," ungkap kuasa hukum.
Mereka merasa bahwa hak - hak mereka atas tanah / lahan yang belum di bayarkan atau diganti oleh pemerintah kabupaten, dimulai sejak tahun 2002 semenjak lahan tersebut di gusur dan dibuat jalan.
"Memang benar bahwa saat itu sudah diganti rugi tanamannya. Sampai saat ini tanah yang belum diganti rugi, hanya janji - janji yang tidak terlaksana. Akhirnya kami melayangkan surat teguran ke - 1 karena tidak dihiraukan, maka saya perlu lakukan teguran ke - 2 ini di lokasi langsung," tuturnya.
Sarbunan menambahkan, saat teguran pertama di keluarkan sudah hampir 3 minggu ini belum direspon Bupati.
"Kami hanya sempat bertemu dan berkoordinasi dengan asisten tiga, namum beliau pun tidak bisa memberikan keterangan apa - apa sehingga saran asisten harus jadwalkan pertemuan langsung dengan Bupati sehingga ada solusi terbaik di sana," tambahnya.
Menurut Sarbunan, Somasi yang dilakukan terasa tidak dihargai Pemda, maka itu selaku Kuasa Hukum sudah menghitung kerugian klien secara materil, ditaksir sebesar Rp 500.000 rupiah per meter.
"Kalau dikalikan dengan volume luas lahan sebesar 123. 900 Meter persegi, totalnya kurang lebih Rp 67 miliar. Sementara kerugian inmateril dari tahun 2002 sebesar kurang lebih Rp 14 - Rp 15 miliar," jelasnya.
Pesan Sarbunan terhadap Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati, apupun yang menjadi keluhan masyarakat KKT harus direspon, jangan diabaikan. Karena masyarakat pada prinsipnya di kategorikan kalangan menengah ke bawah. Bukan ke atas, tolong peduli persoalan hukum yang saat ini di alami Pemda. ( Tan2 )