Lubuklinggau,Skandal
Ratusan warga dari Delapan Kelurahan Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi kantor Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) guna mempertanyakan status tanah mereka di lahan Cikencreng.
Kedatangan masyarakat bersama Aliansi Hak Rakyat (ASHAR), menuntut kepada pemerintah kota untuk menjelaskan mengapa PT Cikencreng masih berkuasa, sementara HGUnya telah berakhir pada 31 Desember 2017.
Mereka juga minta merealisasikan perjanjian awal pemerintah pada tanggal 12 Maret 2018 lalu: membatalkan kerjasama dan perdamaian dengan Cikencreng.
Selain itu, mereka minta menyepakati kembali pada perjanjian tiga pihak, memberikan rekomondasi dan bantuan moril maupun materil, mendesak Pemkot merevisi Perda Tata ruang, menyepakati adanya ganti materi atas penggarap eks PT. Cikencreng yang telah dibangun pemerintah dan nendesak Pemkot bersama Kejaksaan untuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah di HGU
“Menurut pemahaman kami, tanah tersebut merupakan tanah nenek moyang kami. Kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan,” tegas Korwil Ashar, Fran Sembiring. Selasa (23/7/2019).
Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Lubuklinggau, Bahet Edi Kuswoyo, SP. MH. mendukung aksi masyarakat yang menuntut haknya atas sangketa tanah dan lahan di kawasan Cikencreng.
"Kami menghimbau kepada Pemkot untuk memberikan hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau," tuturnya.
PPMI juga mendukung atas aksi masyarakat Kota Lubuklinggau dalam menuntut hak-hak mereka.
"Berikan apa yang menjadi hak mereka atas tanah yang telah dikuasai oleh Pemkot. Apabila Pemkot tidak menyerahkan tanah yang telah dikuasai, maka kita menganggap pemerintah telah mencomot hak rakyat,” terang Edi Kuswoyo panggilan akrab Bahet dengan semangat.(ed)