Tutup Menu

Tepat Sasaran Pengelolaan dan Pemanfaatan Pencairan Dana Silpa Desa Lauran

Minggu, 11 Oktober 2020 | Dilihat: 727 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Pencairan Dana Sisa pembelenjaan (Silpa) telah tepat sasaran untuk peruntukan pembangunan dan pembayaran upah kerja masyarakat di Desa Lauran oleh Pejabat Desa Lauran Yustus Buariat

Pada saat di temui media ini, kediamannya Yustus Buariat menyampaikan kepada media ini, bahwa Pencairan Dana Silpa oleh perangkat Desa Lauran telah tepat peruntukannya untuk pembangunan dan Pembayaran Upah kerja, insentif pengkat Dasa yang tertunda dibayarakan serta pemberdayaan masyarakat."Tuturnya.

Menurut Yustus Total Dana Silpa sebesar Rp.10.1800.728.199.dan pencairan tahap pertama pada tanggal, 09/10/2020. Sebesar Rp.769905106 untuk pembiayaan pekerjaan Fisik berupa Proyek dan Pembayaran Insentif LKMD, Katua-Ketua RT, Limas, Kader Pos Yandu,, Lembaga Adat, Guru TK Paud dan Upah kerja.

Yustus Buriat selanjutnya merincikan pembiayaan  pekerjaan dan pembayaran Insentif serta upah kerja masyarakat tersebut berupa, pekerjaan 100. M Rabat, dengan biaya, Rp.36.320.000, pembangunan satu ruang BPD,  Rp.66.395.000.Pembangunan mera air bersih, Rp.99.719.500, Pembayaran Insentif; RW, RT, Limas, Kader Pos Yandu, Lembaga Adat, Karang Taruna, LKMD dan Guru TK Paud sebesar, Rp.33.450.000 dan sementara Upah tenaga kerja sebesar, Rp. 42.000.000.

Selain itu Pejabat mengungkapkan Selama  penggunaan dana Silpa disaksikan oleh BPD dan staf Desa serta tokoh Agama sehingga benar+benar transparan dalam penggunaan dan pemanfaatannya.

Di tempat yang sama Ketua BPD, Simon Sikafir mengatakan fungsi pengawasan BPD terhadap penggunaan dan pengelolaan Dana Desa Anggaran Dana Desa telah di gunakan dengan baik oleh pejabat kepala Desa Yustus Buariat. karena setiap kegiatan selalu menyampaikan dan melaporkan kepada BPD sehingga sudah transparan dalam pengelolaan dan penggunaannya."tegasnya.

Selain itu, Ketua RW.02 Lauran Ny. Maria Luturyali mengakaui semua insentif mulai dari RT, RW, Limas, LKMD, Lembaga Adat Desa, Kader Pos Yandu dan Karang Taruna yang tertunda tiga bulan telah dibayarkan oleh pejabat Desa dari dana Silpa tersebut."akuinya.

Yemias A Fenanlampir sala satu pekerja proyek saat di wawancara media ini mengakaui upah kerjanya telah di bayarkan, oleh Pejabat Desa, untuk  itu jika di persoalkan penggunaan DD dan ADD telah terpakai dalam pembiayaan Pekerjaan beberapa proyek yang telah diselaisaikan dan yang akan di Selaisaikan."tuturnya. 

Untuk itu, kata Jerimias dana Silpa tersebut sudah selaisai terpakai dalam pembiayaan proyek dan penyaran lainnya, sehiga masyarakat tidak perlu untuk mempersoalkan dana Silpa tersebut. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com