Tutup Menu

Tarif Hiperbaric Terapi Oksigen Akan Segera Ditetapkan Dalam Perbup

Jumat, 26 Februari 2021 | Dilihat: 341 Kali
    
Langgur – tabloidskandal.com
Tarif jasa penggunaan Alat Kesehatan (Alkes) Hiperbaric Terapi Oksigen   dalam waktu dekat akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara.
 
"Jadi mudah-mudahan ini kami akan susun secepatnya peraturan Bupati tentang tarif sehingga bisa kita manfaatkan untuk masyarakat," usul Plt. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Satsuitubun Langgur dr. Katrinje Notanubun Jumat, 26/2/2021.
 
Lanjut Notanubun, dengan adanya alat hyperbarick di rumah sakit berarti Pemerintah Daerah menjamin keselamatan para turis yang akan melaksanakan Wisata Bahari di Kabupaten Maluku Tenggara termasuk Kota Tual dan sekitarnya.
 
"Jadi ini adalah salah satu metode pengobatan yang cukup baik untuk bisa membantu penyakit-penyakit akibat penyelaman." tungkas Ketty.
 
Walaupun begitu, kapasitas dari Hiperbaric Terapi Oksigen ini adalah enam kursi yang terdapat didalam, bisa lima orang ditamba satu pemandu. 
 
"Jadi sementara kalau misalnya terjadi masalah dengan orang, misalnya dalam kondisi penyelaman maka itu ada mungkin kita masukan kedalam brankam nanti liat ada brankasnya itu langsung dimasukan dan ditidurkan." tuturnya.
 
Kata Notanubun, penyelam penyelam ini banyak juga penyelam mutiara di Aru karna pada saat terjadi dekompresi terjadi perbedaan tekanan entah ada penyakit dari penyelaman tadi maka tidak bisa lebih dari empat jam penanganan<nya dan tidak bisa tentu dibawa dengan pesawat
 
"Jadi yang tadi kita lakukan ini yang tadi dilihat adalah untuk kebugaran tapi bisa juga untuk luka luka akibat kincing manis biasanya kita lihat orang dipotong kakinya ini bisa membantu orang yang struk juga bisa dibantu," imbuhnya.
 
"Saya kira lebih dari itu adalah sudah ada salah satu metode yang alternatif untuk pengobatan." tambahnya sembari menutup pembicaraan.
Daniel

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com