Tutup Menu

Tanpa Ada SP, PT BKI PHK Karyawan

Sabtu, 02 Maret 2019 | Dilihat: 3420 Kali
Para karyawan BKI mengadu diterima Junaidi SE
    
Muba, Skandal

PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) melakukan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) secara sepihak kepada karyawannya tanpa memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2.  


Surat PHK


"Kami langsung di-PHK oleh perusahaan," ungkap Junaidi  sebagai mandor I Afdeling I Kebun BLC dan Zainal sebagai mandor Panen Afdeling I Kebun BLC.

Keduanya mengaku, alasan PHK itu sangat sepele, karena kurang bersihnya Berondol di lokasi kebun. 

Akibatnya, Junaidi dan Zainal tidak terima diperlakukan sewenang-wenang. Keduanya langsung melapor ke Dinas Ketenagakerjan kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Junaidi dan Zainal,  PHK tersebut tidak sesuai dengan dasar kesalahannya  tanpa adanya surat peringatan terlebih 
dahulu. Sedangkan pesangon yang di berikan diduga tidak sesuai dengan UU No 13 tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Makanya kami melapor ke pihak Dinakertrans Kabupaten Muba meminta keadilan," cetusnya.

Mereka juga minta pihak perusahaan melalui kuasa Direksi, Silvina Harsanti dengan disaksikan GM Lumban Aman Purba untuk menanda tangani surat persetujuan bersama atau konpensasi dari  PT BKI.

"Surat tersebut selama ini belum pernah diberitahukan atau dijelaskan sebelumnya. Kami sangat keberatan,  memohon pada pihak Disnaker Kabupaten Muba kiranya dapat membantu untuk menyelesaikan dan mendapatkan hak-hak dari PHK kami," ungkapnya.

Para pekerja yang di PHK  pengaduannya di terima oleh pihak Disnakertrans  bagian penyelesaian  perselisian antar pihak perusahaan dengan pekerja  

Menurut Juanda SE, laporan para karyawan akan ditindaklanjuti dengan mengundang pihak perusahaan BKI ke kantor Dinaker beseta pekerja yang di PHK untuk duduk bareng agar permasalahan dapat diselesaikan berdasarkan UU RI No 13 tahun 2003," tutur Junaedi. (luk)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com