SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO
Selasa, 31 Maret 2020 | Dilihat: 1508 Kali
Skandal Jepara
Wabah pageblug telah mendunia banyak memakan korban jiwa gegara virus covid 19 alias corona.Penyakit pembawa maut itu menghantui seluruh penghuni jagat ini.
Bahkan negara Indonesia kena imbasnya serangan maut corona.
Di Jepara,p ada yang pedpendekar hukumuli sesama meluangkan waktunya berkirim surat terbuka kepada presiden Joko widodo kepala negara indonesia.
Dialah M.YUSUF.S.E.S.H.M.H.pendekar hukum yang peduli terhadap kesenjangan, keadilan masyarakat pada umumnya dengan isi surat terbukanya, 31/3.
Kepada Yth :
Presiden Republik Indonesia
Assallammuallaikum Wr Wb.
Pertama tama saya mengucapkan Turut Berduka Cita sebesar besarnya atas wafatnya Ibunda Hj. SUDJIATMI NOTOMIHARJO semoga seluruh amal ibadahnya di dunia diterima oleh Allah SWT, semoga Husnul Khotimah. Amin amin ya robal alamin.
Perkenalkanlah Pak Presiden, Saya MUHAMMAD YUSUF.SE.,SH.,MH. Tentunya saya bukanlah siapa siapa, saya hanyalah Warga Negara Indonesia biasa yang sederhana dan senantiasa mengagumi Bapak, sepuluh tahun terakhir ini saya telah turut mendedisasikan hidup saya untuk kepentingan dalam bidang Perlindungan Konsumen , Saya dan teman teman merupakan Aktifis di bidang Perlindungan Konsumen dan saat ini saya menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH di Jepara sekaligus Kepala Kantor Hukum M YUSUF & PARTNER di Jepara.
Bapak Presiden yang saya Hormati dan Banggakan, belakangan ini Negeri Kita Indonesia yang sama sama kita cintai telah mengalami serentetan bencana yang seolah olah tidak pernah berhenti dari mulai Gunung meletus, banjir, kebakaran hutan, tanah longsor, gempa bumi, di tahun tahun 2019 terjadi kekeringan dimana mana bahkan musim penghujan yang sudah mulai turun di awal tahun 2020 ada juga daerah yang justru mengalami kekeringan.
Dan, bencana selanjutnya yang sangat menghebohkan seluruh dunia yang sampai saat ini masih terjadi yaitu munculnya kasus Virus Covid 19 atau Virus Corona, di Indonesia setidaknya telah tercatat rilis data Kompas.Com sampai tanggal 28 Maret 2020 meninggal dunia 102 orang dari 1.155 kasus bahkan tenaga medispun banyak yang terpapar virus tersebut.
Saya bersama teman teman aktifis bidang perlindungan konsumen sangat mengapresiasi bapak Presiden dalam mengambil kebijakan untuk memberikan kelonggaran dalam hal penundaan angsuran baik pada Bank ataupun jasa keuangan lainnya dan meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan penagihan apalagi menggunakan jasa Depcolektor hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, saya sangat bangga atas kebijakan Bapak Presiden tersebut, Menurut saya dalam hal ini Negara benar benar telah hadir untuk melindungi RAKYAT /Masyarakat/Konsumen pengguna jasa keuangan, namun demikian sampai saat ini bapak Presiden belum mengeluarkan Produk Hukum KEPPRES sebagai aturan pelaksanaan sehingga menimbulkan multi tafsir pihak masyarakat maupun pihak Pelaku Usaha jasa Keuangan baik Bank maupun Non Bank, Perbedaan Tafsir inilah yang justru berpotensi menimbulkan konflik bagi masarakat konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, Guna hal itu saya sangat berharap Kepada bapak Presiden RI untuk sesegera mungkin menerbitkan KEPPRES tentang hal tersebut sehingga dapat menjadi payung hukum bagi siapa saja yang berkepentingan termasuk Otoritas jasa Keuangan OJK yang dalam hal ini mempunyai otoritas penuh dalam hal kebijakan jasa keuangan.
Dan, SUNGGUH SANGAT PENTING harus diatur pula mengenai PENANGUHAN / PELARANGAN SEMENTARA WAKTU SAMPAI SATU TAHUN TERKAIT LELANG EXSEKUSI PASAL 6 UNDANG UNDANG NO : 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN, hal tersebut juga sangat penting untuk Bapak Presiden jadikan satu paket kebijakan dengan perihal Penangguhan Pembayaran yang Bapak Presiden maksud, tentunya sangat penting untuk diatur dalam hal antisipasi dari Pelaku usha yang NAKAL mereka akan mencari celah dengan tetap patuh menjalankan PERINTAH Bpk. Presiden NAMUN akan tetap memaksa RAKYAT/MASYARAKAT/KONSUMEN pengguna jasa keuangan untuk tetap membayar angsuran dengan ANCAMAN aset yang di jadikan agunan akan di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL, dan pihak KPKNL tentunya tidak bisa menolak permohonan lelang exsekusi yang di ajukan Pemohon/Pelaku usaha karena tidak ada aturannya, bila mana hal ini terjadi maka usaha Bapak Presiden / Pemerintah HADIR dalam melindungi RAKYAT/MASYARAKAT/KONSUMEN pengguna jasa keuanagan akan SIA SIA BELAKA karena Konsumen pasti akan tetap di tekan/di presur untuk melakukan angsuran bulanan karena takut kalau assat/rumahnya di lelang, Untuk hal itu saya sangat berharap Bapak Presiden memasukkan pula larangan pelaksanaan Lelang Exsekusi Pasal 6 UUHT selama 1 Tahun.
Bahwa memang benar lelang Exsekusi telah di atur dalam Pasal 6 UUHT yang berbunyi “ Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaanya sendiri melalui pelelangan umum serta menggambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut” hal mana juga di atur sebagaiman terakir di rubah dengan Peraturan Mentri Keuangan PMK No : 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang. produk hukum diatas di buat tanpa mengetahui ataupun mengantisipasa akan datangnya Virus Corona melanda Indonesia, Virus Corona merupakan kejadian LUAR BIASA jadi harapan saya penangananya juga harus LUAR BIASA, sungguh musibah datangnya Virus Corona mempunyai dampak Multidimensi dan massif.
Demikian Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden Republik Indonesia ini saya buat dengan besar harapan, bapak Presiden mendengar dan mengetahui, merespon dan mengabulkan semua permohonan ini demi kepentingan Rakyat bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Wassallammuallaikum wr wb
Salam Pancasila
MUHAMMAD YUSUF.SE.SH.MH.
Kepala Kantor Hukum M Yusuf &patners