Sidang Tabrakan Tukang Beca Hingga Tewas Digelar
Kamis, 06 Desember 2018 | Dilihat: 772 Kali
Bojonegoro, Skandal,
Kasus korban laka yang menewaskan Sutaji, 57 tahun, pengemudi becak yang terseret ratusan meter oleh penabraknya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)'Bojonegoro.
Sidang perdana ini
dihadiri saksi Bripka Setya, anggota Satlantas Polres Bojonegoro.
Di hadapan hakim dia mengatakan, pengemudi Lindawati tidak memiliki SIM, mengendarai dengan kecepatan cukup kencang sehingga korban Sutaji terseret ratusan meter.
"Pengemudi panik," tandasnya, seraya menyebut setelah menabrak, pelaku seharusnya menginjak rem, justru pedal gas yang diinjak
Akibatnya mobil melaju kencang, menyeret korban hingga lebih 100 meter.
Peritiwa ini terjadi pada 4 Seotember dini hari, O210 WIB, teoatnya di deoyangxMON 2 Bojonegoro. Oelaku yang menggynakan Ertiga S2232 AS menabrak Sytaji, oengmudi beca, warga Trucuk, Kecamatan Trucyk Bojonegoro.
korban hendak mengantar istrinya ke pasar untuk kulakan karena setiap harinya ada pedagang sayuran dan tiba-tiba Ditabrak oleh Lindawati seorang pengemudi mobil uAgya yang tidak memiliki SIM harus mendekam di jeruji besi lapas Bojonegoro.
Penasehat hukum Korban Askar Ibrahim, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima kliennya Sutaji dikatakan sempoyongan atau mabuk, seperti dikatakan orang tua pelaku, Sujak.
Saksi lain yang tidak jauh dari TKP mengatakan di persidangan, pengemudi dengan kecepatan tinggi bermaksud mendahului truk, akan tetapi kondisinya terlalu kencang
"Jarak menyalip tidak aman akhirnya menabrak becak di depannya yang dikemudikan oleh korban, terseret cukup jauh jaraknya sehingga korban tidak terselamatkan," tuturnya (bon)