Tutup Menu

Sidang Gugatan Perdata  Sengketa Tanah Desa Kunci.

Rabu, 05 Februari 2020 | Dilihat: 1312 Kali
    


Bojonegoro  Skandal .

Sidang kasus  perdata  sengketa tanah seluas 4.285 M2 yang berlokasi di Desa Kunci RT 11 RW 02 Kecamatan Dander, Bojonegoro, digelar si Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (5/2).

Melalui kuasa hukumnya, 
Jasmadi ,S.H,MH, penggugat  mengajukan surat pemblokiran sertifikat HM No 00032 dengan berkas 947/2020 tertanggal 15 Januari 2020 dengan AJB no 446/2014 atas nama Kunardi melalui notaris Eny Zubaidah.

Jasmadi SH, MH saat dikonfirmasi melalui seluler nya mengatakan bahwa dalam rentetan kasus ini terdapat 2 poin tergugat dan turut tergugat.

Khusus tergugat, Kunardi, Notaris kondang Bojonegoro Eny Zubaidah, BPN ,Sri Handayani (istri Kunardi), sedangkan yang turut tergugat KPKNL Surabaya ,PNM (permodalan nasional mandiri) , Kepala Desa Kunci Kadiyanto, Kamituwo Yono, Riyanto dan Wahyu Supriyanto.

Jasmadi menambahkan, isidati  dari gugatan adalah ganti rugi atau balik nama seperti sertifikat semula yaitu HM.00032 dari nama Arif Handoko ke nama asalnya Sastro Sentono, 

Hadir dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri Bojonegoro tergugat Sunaryo Abu Naim (kuasa hukum Kunardi), Eny Zubaidah dan BPN(badan pertanahan nasional) Darwanto 

Sidang yang dipimpin oleh Salman Alfarisi S.H,MH, Isdaryanto,SH,MH , Meirina Dewi.S. S.H, M.Hum dan panitera Tri Wahyuni Sarworini harus di tunda mengingat Arif Handoko yang juga turut tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka majelis hakim menunda persidangan dan sidang dilanjutkan kembali pada 26 Februari 2020.(Bond)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com