Puluhan Warga Medan Deli Serang Judi Tebak Ikan
Senin, 03 Agustus 2020 | Dilihat: 780 Kali
Sumut,Skandal,
Heboh, warga Susun XlX, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, melakukan penggerebekkan rumah yang disinyalir menjadi tempat lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di wilayah kawasan Mabar, Minggu (2/8/2020).
Seebelum menggelar aksi, puluhan warga telah berkoordinasi dengan pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Menurut Pantauan Skandal,com, tanpak puluhan warga menyambangi rumah warga yang dicurigai menyediakan tempat permainan judi tembak ikan. Disebutkan ada dua lokasi yang kerap dijadikan tempat judi ikan tersebut, antara lain rumah milik Sianturi dan rumah milik Duan.
Saat Warga menyampaikan pesan agar tidak ada lagi melakukan kegiatan judi di kampung mereka,karena apabila masi ada kegiatan judi maka kami warga kembali mengelar aksi lebih besar lagi.
Terlihat, ketika warga melakukan penertiban, warga menemukan dua mesin judi tembak ikan. Melihat mesin itu, warga berteriak agar mesin itu dibawa keluar dari dalam kampung mereka. Jika tidak maka warga akan merusak mesin-mesin judi itu.
“kata warga,Bawa keluar mesin ini hari ini juga, jika tidak maka mesin ini akan kami rusak. Kami beri batas hari ini mesin mesin ini sudah tidak ada lagi di kampung kami ini,” ucap warga saat berada di lokasi
Saat ditanya seutar kegiatan tersebut, kepada awak wartawan, salah satu warga mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan adalah hasil keputusan bersama sama oleh warga dan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Dalam keputusan itu, warga menolak praktek judi di kampung mereka karena warga merasa resah dengan kehadiran praktek perjudian tersebut bisa merusak moral anak-anak kami.
“Masalah tidak berhenti pada saat ini saja, kami akan trus pantau dan awasi tempat-tempat yang sudah kami peringati. Apabila masih melakukan kegiatan yang sama, maka kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun Sebelumnya, Bhabinkamtibmas telah menerima laporan atas keberatan warga masyarakat Dusun XlX, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, atas beroperasinya perjudian jenis tembak ikan di rumah Sianturi dan Duan. Warga resah terutama kaum ibu-ibu karena anaknya sering bermain judi di tempat tersebut.
Atas informasi itu, selanjutnya Bhabinkamtibmas Bripka Edi Herianto melaporkan kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari agar dilakukan himbauan kepada Sianturi dan Duan bersama Babinsa serta Kepling untuk menutup tempat tersebut.
Atas masukan Kapolsek, kemudian Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan kepling setempat serta warga masyarakat mendatangi lokasi judi tembak ikan yang berada di rumah Sianturi dan Dian meminta agar segera memindahkan mesin judi tembak ikan dan menutup beroperasinya mesin judi tembak ikan tersebut.
Warga masyarakat yang tempat tinggalnya dijadikan lapak judi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa atas tanggapnya dan kepedulian akan keresahan warga masyarakat Kelurahan Mabar Hilir serta warga masyarakat siap membantu pihak Polsek Medan Labuhan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (01)