PELALAWAN RIAU ,SKANDAL
PT Sari Lembah Subur dan KUD Jasa sepakat ingkar Janji terhadap kesepakatan antara masyarakat kelompok tani Desa Dusun Tua, Mecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Koperasi Jasa Sepakat berjumlah sebanyak 83 kavling menjadi koperasi sendiri, dan di beri nama Dusun Tua Sejahtera. Namun terancam akan gagal terwujudkan impian , akibat ingkar janji Anggota KKPA akan unjuk rasa ke dua ke perusahaan.
Marwan, selaku Kepala Desa Dusun Tua menyampaikan, bahwasanya , pada tahun 2019 yang lalu, sudah ada perjanjian dan di tanda tangani oleh menajemen PT Sari Lebah Subur (SLS) dan KUD Jasa sepakat di hadir pemerintahan desa dan pemerintahan Kecamatan Pangkalan lesung, dan Kapolsek Pangkalan lesung saat itu.
Adapun isi kesepakatannya, masyarakat yang tergabung di blok BF desa dusun tua bertempat di desa dusun tua dan tidak jauh dari Pabrik perusahaan PT Makmur Andalan Sawit.(MAS) .
Boleh memisahkan diri dari KUD induk Jasa sepakat dan PT Sari lembah subur, dengan ketentuan syarat sebagai berikut terlampir :
Pertama : 1, harus mendirikan Koperasi sendiri.
Ke : 2, membayar hutang sebanyak 5,7 Meliar dan syarat tersebut sudah diiapkan dan di penuhi.
Namun pada tanggal 01 Juli tahun 2020 datang pula surat susulan dari koperasi Induk Jasa Sepakat dan PT Sari lembah subur, untuk menghentikan aktivitas di kebun pola KKPA wilayah koperasi Dusun Tua Sejahtera tersebut.
"Padahal sudah jelas adanya perjanjian yang sudah di sepakati kedua belah pihak sudah di tandatangani sebelumnya, Bahwa kami boleh melakukan pemisahan diri dari Koperasi induk,(kud jasa sepakat) degan PT Sari lembah subur ujar Kades,
Akibatnya saat ini berakibatkan Fatal kepada koperasi dusun Tua Sejahtera karena bisa dikenakan sanksi oleh pihak Bank mandiri"selaku yg pemberi pinjaman dana kepada koperasi dusun tua sejahterah," ujar Kades Marwan kepada Media ,Pada hari Sabtu (18/7/2020) ,Sore.
Dia menilai KUD dan pihak PT SLS hanya beri janji palsu, modus.dan membohongi, masyarakat,dan pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan dan polsek pangkalan lesung
Ditambahkan lagi , Kades Marwan ,saat ini hutang piutang kelompok Petani KKPA yang awalnya hanya sebesar 5,7 M saat ini sudah berubah menjadi Nilainya membengkak angka 9 Meliar, lebih,dengan waktu yg begitu singkat.
" Namun sangat aneh katanya hutangpun sudah berubah tanpa ada penjelasan dari awal Rp 5,7 M saat ini sudah menjadi 9 M lebih. Kiita tidak tau apa alasannya, dan mengapa hutang berubah begitu cepat dan kenaikanya sangat signifikan. Padahal total hutang keseluruhan kelompok tani Kud jasa sepakat yang pengelola KKPA tahap ke 3 SLS .hanya Rp 34 Meliar dari 502 Kavling secara keseluruhan, masak iya kami yang cuma anggota 83 kavling dapat hutang sampai mencapai 9 M lebih ini apa maksudnya..??.
Marwan menghimbau kepada PT Sari Lembah Subur,dan kps jasa sepakat, jangan mempermainkan dan memberi harapan palsu kepada masyarakat kecil.
"Masyarakat saat ini lagi susah jangan di tambah susah lagi," tambah Marwan selaku kepala desa dusun tua.
Sementara ini Darwis selaku ketua koperasi Dusun Tua Sejahtera mengatakan kita sudah banyak mengalah kepada PT Sari lembah subur dan KUD Jasa sepakat
dan untuk kali ini kami tidak akan menyerahkan Lagi kebun kami kepada PT Sari lembah subur dan KUD jasa sepakat dan tidak akan mundur selangkah pun,walau apa pun resikonya nanti
Sementara di konfirmasi melalui WhstAppnya , degan no WhstApp 0812-7564-7XXX Ketua kelompok KUD jasa sepakat Jamali tidak memberikan jawaban terkait perjanjian dan jumlah hutang hingga pemberitaan ini diterbitkan terlihat contreng dua ,tutupnya *(Nt/Khrul Anam )