Tutup Menu

Polisi Tangkap 3 Debt Collector,  PT Todo Raka Prawira Abadi Siantar

Kamis, 16 Juli 2020 | Dilihat: 1480 Kali
    


Sumut,Skandal

Tiga pria warga Kota Tebing Tinggi bernama Parma Hadi alias Parma (32) warga Dusun IV Desa Paya Lombang,Ingot Pardomuan Sitorus Alias Ingot (30) warga jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan II dan Ahmad Syamsuri Pane (43) warga  BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis diciduk Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sebuah sepeda motor milik warga,Selasa (14/07)

Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan,Rabu (15/07) menyebutkan kepada awak media, peristiwa itu terjadi di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis tepat di pinggir jalan lintas Brohol Dolok Masihul.

Ketika itu Dua pelaku lainnya berstatus DPO yakni,Muksin  (28)  alamat BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis dan Frenki Nadeak (29) warga Jalam Antur Mangan Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

"Kelimanya bekerja sebagai Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematangsantar,"ungkapnya

Selain itu kata AKP Josua, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Sepeda Motor Honda Beat atas nama Sisilia Jenni Pandiangan dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BK 1138 VD namun menggunakan Nopol Palsu yakni BK 1169 MX.

Imbuh Kassubag Humas itu, peristiwa terjadi saat korban yakni Alpontus Pandiangan (59) warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu Ia sedang mengendarai Sepeda Motor  di Jalan Setia Budi menuju arah  Dolok Masihul. Tiba-tiba dari arah belakang sebuah mobil Avanza milik para pelaku memepet korban.

"kemudian dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut lalu salah satunya berkata “ini kereta bermassalah kenapa platnya tidak dipasang”. Pelaku meminta agar STNK Sepeda Motor yang dikendarai korban diserahkan,"kata Kasubbag Humas

Beralasan menyelesaikan masalah itu,seorang pelaku mendorong korban masuk kedalam mobil.Sedangkan dua pelaku lainnya membawa lari sepeda motor itu.

Para pelaku kemudian membawa korban ke arah Simpang Empat Kota Tebing Tinggi dan saat melintasi Rumah Sakit Umum Pamela Alpontus meminta turun.

"Permintaan korban ditolak dan salah satu pelaku justru memiting leher korban sambil mengancam akan meninju korban,"tutur Josua

Alpontus kemudian diturunkan sebelum jembatan Sungai Padang sambil berteriak maling.Akan tetapi para pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 293 / VII / 2020 / SU / RES.T.TINGGI / SPKT. TT, tanggal 14 Juli 2020.

"Petugas yang memburu pelaku kemudian menangkap ketiganya di wilayah Dusun XIII Desa Manjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatra Utara"tutupnya
                                                 
Reporter.            :Monawelta
Kabiro.  Sumut. :Ansary Nst

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com