Tutup Menu

Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sadis

Selasa, 26 Januari 2021 | Dilihat: 261 Kali
    
Sumut – tabloidskandal.com.
Sadis kematian seorang remaja berinisial RR (12) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Sumatra Utara yang mayatnya ditemukan tergantung di pohon sawo.
 
Atas kerja keras  Polsek Medang Deras Polres Batubara, dalam tempo 2×24 jam berhasil membongkar penyebab kematian RR yang ternyata bukan karena gantung diri, melainkan tewas dibunuh dua orang pria yakni, Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) dan Akbar (21), keduanya warga Kecamatan Medang Deras, yang tak lain kawan dekat dengan korban.
 
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH., MH dan Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad serta Kanit Res Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala yang menggelar konferensi Pers di halaman Polres Batubara mengungkapkan, peristiwa pembunuhan ini bermula pada hari Senin tanggal 18 Januari 20121 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka Akbar dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru memaksa meminta uang kepada korban.
 
Karena korban tidak mau memberikan uang, tersangka Akbar melakukan pemukulan terhadap korban dibagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu pelepah kelapa, kemudian tersangka Muhammad Heru Syahdani menyekap bagian mulut korban sehingga korban susah bernafas dan terjatuh menggelepar ditanah.
 
Ketika melihat korbannya masih bernafas, kedua tersangka dengan sadisnya tanpa punya belas kasihan menggantung korban yang masih hidup dengan mempergunakan tali tambang di pohon sawo di Dusun II Desa Pakam Kec Medang Deras Kab Batubara di lahan milik warga.
 
Saat wartawan  mewawancarai, kedua tersangka mengaku saat dimintai uang korban tidak mau memberi, sehingga timbul niat untuk menganiaya. “Sebenarnya kami tidak ada niat mau membunuh, tapi dia tak mau ngasih kami uang, jadi kami pukul dia.” sebut Akbar dan dibenarkan tersangka Muhammad Heru Syahdani alias Heru.
 
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 76C yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 dari dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
(A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com