Tutup Menu

POKOK PIKIRAN IKLAS SAUMLAKI DI KABULKAN BUPATI KKT

Selasa, 07 Juli 2020 | Dilihat: 1052 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Ikatan Keluarga Besar Lima Satu Seira ( IKLAS ) Saumlaki menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terutama menyikapi persoalan sosial yang terjadi di Seira Kecamatan Wermaktian terhadap 180 Kapal Motor nelayan andon yang beroperasi di perairan laut Seira Blawat. 

Komitmen dan kesepakatan bersama Ikatan Keluarga Lima Satu Seira Saumlaki, menyampaikan pokok-pokok pikiran dari seluruh warga masyarakat Seira secara umum,  menghentikan ijin untuk sementara waktu bagi nelayan-nelayan andon yang selama 6 bulan mencari telur ikan di Laut Seira Blawat akhirnya disikapi dan dikabulkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon,S.H, M.H yang didelegasikan kepada Sekda KKT Drs.Ruben Muriolkosu untuk memimpin rapat pada pertemuan tersebut di ruangan rapat Sekda Kantor Bupati Kewarbotan. 

Pokok-Pokok Pikiran itu dibacakan oleh Sekretaris Ikatan Keluarga Lima Satu Seira Saumlaki, Brampi Ijanleba dalam rapat resmi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.





"Bahwa kehadiran nelayan andon pencari telur ikan terbang di perairan Seira Blawat telah menjadi perhatian berbagai komunitas orang Seira di berbagai tempat. Respons yang beragam termasuk curah pendapat tentang masa depan sumber daya alam Iaut Seira dipandang baik sebagai bentuk perhatian dan rasa cinta anak-anak Seira Blawat termasuk yang ada di Saumlaki terhadap masa depan Iautnya," tutur Brampi Ijanleba.

IKLAS Saumlaki sebagai satu-satunya wadah berhimpun keluarga besar Seira Blawat di Saumlaki sejak berpuluh-puluh tahun lalu, turut mempercakapkan hal ini baik secara internal maupun menyambangi pihak terkait untuk mendapat informasi dan gambaran secara jelas.

"Atas dasar itu, kami tuangkan dalam pokok pikiran organisasi sebagai berikut," tambahnya, menyebut enam pemikiran IKLAS.

Pertam,  laut Seira Blawat telah lama diketahui menyimpan potensi besar sebagai sentra hasil perikanan Iaut seperti ikan, teripang, rumput Iaut, mutiara dan Iainnya. Salah satu potensi perikanan Iaut di Seira Blawat yang sekarang ini menjadi primadona nelayan adalah telur ikan terbang. 

Kedua, pencarian telur ikan ini telah berlangsung bertahun-tahun, tetapi masih sedikit nelayan lokal yang turut mencari peruntungan penangkapan telur ikan di perairan Seira Blawat. 

Keiga,  kehadiran nelayan andon dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sementara beroperasi di perairan Seira blawat telah menimbulkan kekhawatiran terhadap eksploitasi berlebihan sumber daya alam Iaut. Hal ini patut diduga dengan melihat begitu besarnya jumlah armada Iaut pencari telur ikan. 

Keempat,  kehadiran nelayan andon dalam kondisi pandemi Covid-19 telah menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menjaga zona hijau wilayah ini dari kemungkinan penyebaran virus covid-19. 

Kelima, saat ini nelayan-nelayan Andon tersebut masih terus beroperasi di Iaut Seira bahkan kemungkinan berinteraksi dengan masyarakat Seira cukup besar terutama saat mereka membutuhkan air, pemuatan logistlk, pengisian bahan-bahan bakar, pengadaan daun kelapa sebagai bahan rumpon serta pengeringan hasil tangkapan di beberapa pulau di Seira. 

Keenam, di sisi lain jumlah besar masyarakat Seira terutama di pulau-pulau yang sementara ini membudidaya rumput Iaut seperti Ngolin, Sabal, Selu, Sukler, Wuryaru, dll perlu dijaga sehingga tetap produktif dan aman dari covid-19. 

Berdasarkan uraian tersebut, maka perkenanlan IKLAS  memberikan kontribusi pikiran kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, seperti potensi Iaut Seira perlu dijaga dan dikelola secara baik dan berkelanjutan untuk mendatangkan nilai manfaat yang besar bagi rakyat Tanimbar terutama masyarakat Seira Blawat.

 Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara Iain memproteksi sumber daya perairan Seira dari ancaman eksploitasi nelayan luar dengan dukungan pengawasan dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar termasuk kemungkinan nelayan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Mendorong pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Provinsi untuk menyediakan data dan informasi yang spesifik baik secara temporal maupun secara spasiaI terhadap sumber daya telur ikan di perairan Seira dan penguatan informasi publik mengenai kewenangan, perizinan dan tata kelola. 

Pemerintah daerah agar mendorong dan memfasilitasi masyarakat lokal untuk mengambil bagian dalam penangkapan dan pengelolaan hasil Iaut telur ikan terbang melalui peningkatan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana penangkapan yang memadai dan peningkatan kapasitas kelembagaan perikanan/koperasi. 

Mendukung Bupati Kepulauan Tanimbar agar mendorong pemerintah Provinsi Maluku cq. Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan sementara penerbitan izin bagi pemohon/nelayan-nelayan andon yang beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Tanimbar Iebih khusus pulau-pulau Seira. 

Dalam hubungan pengendalian dan pencegahan Covid-19, maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat, nyata dan antisipatif di wilayah Seira Blawat dan Kecamatan Wermaktian antara lain sebagai berkut : 

(a) Memusatkan aktifitas persinggahan untuk pemuatan logistik, air dan bahan rumpon serta pengeringan telur ikan hanya pada satu (1) tempat yaitu Pulau Selu dengan pengawasan ketat pengawas perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Gugus Pulau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang ada di Kabupaten beserta instansi terkait. 

(b) Melakukan Pos Terpadu pencegahan Covid-19 secepatnya di daerah persinggahan Pulau Selu dengan tujuan memastikan nelayan Iuar yang mungkin akan turun di daratan bebas dari covid-19 melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan. 

(c) Melakukan sosialisasi secara masif penerapan New Normal Live bagi warga masyarakat Seira Blawat termasuk yang sementara berada di pusat-pusat lokasi budidaya rumput Iaut di pulau-pulau sekitar yang selama ini disinggahi nelayan andon. 

Demikian pokok pikiran Ikatan Keluarga Lima Satu Seira Saumlaki yang disampaikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar untuk dapat diperhatikan."

Dalam penyampaian pokok-pokok pikiran tersebut oleh Ikatan Keluarga Lima Satu Seira Saumlaki, langsung ditanggapi dan dijawab oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 dijelaskan oleh Sekda KKT bahwa : 

"Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan apresiasi kepada Ikatan Keluarga Lima Satu Seira Saumlaki yang telah menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Daerah, tentunya Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakatnya sudah tentu ini bukan menjadi tanggung jawab semata dari pihak - pihak tertentu saja selaku pemangku kepentingan dengan tugas pokok dan fungsinya masing - masing dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, mulai dari Pemerintah Daerah, Lembaga DPRD serta para pemangku kepentingan lain yaitu pemerintah Kecamatan dan Desa serta tokoh adat, tokoh masyarakat pada masing-masing desa. oleh karena itu ini merupakan tanggung jawab kita bersama-sama dalam rangka melihat kemajuan pada wilayah kita masing-masing," tutur Sekda.

Sekali lagi atas nama pemerintah daerah,  menyambut baik dan berterima kasih kepada Ikatan Keluarga Lima Satu Seira yang hari ini hadir bersama dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemda KKT. sudah tentu di sampaikan ada beberapa poin terkait dengan pokok-pokok pikiran persoalan nelayan andon yang telah di sampaikan akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.  

"Saya mau bilang hari ini bahwa kemarin kita telah menghadiri Paripurna dengar pendapat terkait dengan persoalan ini dan secara tegas kami mewakili pemerintah daerah untuk dan sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang ada di Lima Satu Seira, pada prinsipnya Pemerintah daerah sangat mendukung, bahkan kami telah nyatakan secara tegas bahwa kami akan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk kemudian melakukan peninjauan kembali terhadap ijin-ijin bagi nelayan andon yang beroperasi di Laut Seira lewat aspirasi yang berkembang untuk menghentikan sementara sudah tentu kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku prinsipnya aspirasi masyarakat Seira, tetap kita memperhatikan itu," tambahnya.

Terhadap persoalan nelayan andon di Seira, telah didiskusikan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, bahwa pemda sudah harus menyiapkan masyarakat setempat  memberikan edukasi bagi masyarakat dengan cara untuk bagaimana menangkap telur ikan ini.

"Agar kita berdayakan saja masyarakat kita. dan juga memberikan ijin kepada mereka ketimbang nelayan dari luar mengambilnya kemudian mereka pergi, terkait dengan kepanikan masyarakat terhadap pandemi Covid-19, kami telah menegaskan kepada tim gugus tugas yang ada di kecamatan dan desa untuk harus mengantisipasi dan bekerja keras untuk memutus mata rantai Covid-19 terhadap penyebaran Virus Corona," jelasnya.

Dengan demikian maka terhadap persoalan ini IKaLAS menyatakan secara resmi dalam rapat paripurna di DPRD KKT dan juga dalam rapat ini bersama Warga IKLAS Saumlaki untuk menindaklanjuti aspirasi ini, bahkan kami telah menyurati Gubernur Maluku untuk menghentikan sementara nelayan-nelayan andon di Seira Berdasarkan mekanisme dan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku,( TAN 1 ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com