Musi Rawas Skandal,
Pemerintah Pusat menganggarkan dana replanting kelapa sawit bagi para petani Musi Rawas sebesar Rp 25 per hektare dengan maksimal lahan seluas 4 hektar.
"Jika dikalkulasikan seorang petani bisa menerima dana stimulan sebesar Rp 100 juta," ungkap Ir. Subardi, Kadis Perkebunan Mura.
Menurut dia, realisasi peremajaan yang disetujui pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) tahun ini yang akan diberikan 614 hektare dikalikan Rp 25 juta per hektare.
Dana tersebut akan dicairkan sesuai dengan kebutuhan petani dalam melalukan replanting. Misal, petani hendak melakukan proses pembukaan lahan, petani mengusulkan ke BPDKS untuk meminta jatah dana yang mereka terima.
"Dana Rp 25 juta untuk satu hektare itu untuk proses replanting. Oleh karenanya petani harus ikuti untuk proses replanting," jelas Subardi Kamis di ruang Kerjanya kepada Skandal (19/12/19).
Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendorong calon penerima bantuan untuk melengkapi persyaratan administrasi berupa KTP, legalitas lahan, serta proposal replanting tanaman sawit. Nantinya, setelah proposal disetujui, dana replanting akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing petani melalui kelompok tani.
"Kesulitannya memang harus mengajukan usulan atau rencana replanting dari petani. Mereka harus mengajukan bersama kelompok tani. Jika ada satu petani saja dalam kelompok yang tidak memenuhi syarat, maka akan mengganggu petani lainnya," tutur Subardi.
Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di mura 614 hektare 1 hektare Rp 25 Juta berarti 15 miliaran sudah masuk ke Kab Mura untuk petani sawit.
Musi Rawas memiliki areal perkebunan kelapa sawit, namun sebagian di antaranya harus sudah perlu di lakukan peremajaannya atau replanting. Meski menjadi tanggung jawab perusahaan dan petani yang bermitra, Dinas perkebunan Musi Rawas tetap memberikan saran dan pendapat pada petani plasma dan perusahaan.
Dari beberapa metoda atau system replanting yang dinilai baik dilakukan, Dinas Perkebunan Musi Rawas lebih cenderung menyarankan menggunakan sistem tanggung renteng. Maksudnya, pelaksanaan peremajaan kebun kelapa sawit dilakukan secara bertahap. Sementara kelompok tani yang merupakan anggota plasma memberi bantuan pada kelompok tani yang tengah melakukan replanting area perkebunan kelapa sawit. Misalnya, pada tahun pertama dilakukan peremajaan kebun sawit sebanyak 614 hektare memberikan bantuan pendapatan pada replanting di areal perkebunan kelapa sawit petani plasma , dengan melakukan pola yang bisa membantu penghasilan petani.
Begitu juga di tahap replanting kelompok petani plasma, dimana nanti tanaman kelapa sawit di kelompok petani menghasilkan yang memberikan bantuan pada mereka dan areal yang dilakukan replanting tetap ditanami tanaman musiman.
“Ini sebagai bentuk masukan Dinas perkebunan Kab Mura terhadap petani dalam melakukan masukan pada petani plasma maupun inti dari perusahaan tetap melanjutkan pola kemitraan. Karena hasil dari replanting kebun kelapa sawit petani plasma, tentunya nanti tetap akan dijual ke perusahaan.
Dengan adanya dukungan dari perusahaan, petani plasma dalam mencari pinjaman ke pihak perbankan lebih terjamin, meski harus memborokan areal lahannya. Selain itu, dalam metode replanting perkebunan kelapa sawit," jelas Subardi.
Rata – rata kebun plasma dikelola KUD yang sudah memiliki badan hukum. Sebelum dilakukannya replanting pada masa usia sekitar 25 tahun, KUD dan petani seharusnya sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan kegiatan replanting sejak dini.
"Dengan begitu, pelaksanaannya tidak akan banyak menemui kendala di lapangan," pungkasnya.(ed)