Tutup Menu

Petani Mura Kelapa Sawit Terima Dana Replanting Kelapa Sawit Rp 15 Miliar

Jumat, 20 Desember 2019 | Dilihat: 1363 Kali
    


Musi Rawas Skandal,                                                                     
Pemerintah Pusat menganggarkan dana replanting  kelapa sawit bagi para petani  Musi Rawas sebesar Rp 25 per hektare dengan maksimal lahan  seluas 4 hektar.

"Jika dikalkulasikan seorang petani bisa menerima dana stimulan sebesar Rp 100 juta," ungkap Ir. Subardi, Kadis Perkebunan Mura.

Menurut dia, realisasi peremajaan yang disetujui pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) tahun ini  yang akan diberikan 614 hektare dikalikan Rp 25 juta per hektare.





Dana tersebut akan dicairkan sesuai dengan kebutuhan petani dalam melalukan replanting. Misal, petani hendak melakukan proses pembukaan lahan, petani mengusulkan ke BPDKS untuk meminta jatah dana yang mereka terima.

"Dana Rp 25 juta untuk satu hektare itu  untuk proses replanting. Oleh karenanya petani harus ikuti untuk proses replanting," jelas Subardi Kamis di ruang Kerjanya kepada Skandal (19/12/19).

Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendorong calon penerima bantuan untuk melengkapi persyaratan administrasi berupa KTP, legalitas lahan, serta proposal replanting tanaman sawit. Nantinya, setelah proposal disetujui, dana replanting akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing petani melalui kelompok tani.

"Kesulitannya memang harus mengajukan usulan atau rencana replanting dari petani. Mereka harus mengajukan bersama kelompok tani. Jika ada satu petani saja dalam kelompok yang tidak memenuhi syarat, maka akan mengganggu petani lainnya," tutur Subardi.

 Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di mura 614 hektare 1 hektare Rp 25 Juta berarti 15 miliaran sudah masuk ke Kab Mura untuk petani sawit.

Musi Rawas memiliki areal  perkebunan  kelapa  sawit, namun  sebagian  di  antaranya  harus  sudah perlu di lakukan  peremajaannya  atau  replanting. Meski menjadi  tanggung jawab  perusahaan  dan  petani  yang  bermitra,  Dinas  perkebunan  Musi Rawas  tetap  memberikan  saran  dan  pendapat  pada  petani  plasma  dan  perusahaan. 

Dari  beberapa  metoda  atau  system  replanting yang  dinilai  baik dilakukan, Dinas Perkebunan Musi Rawas lebih cenderung menyarankan  menggunakan sistem tanggung renteng. Maksudnya, pelaksanaan peremajaan  kebun  kelapa sawit  dilakukan  secara bertahap. Sementara  kelompok tani  yang  merupakan  anggota plasma  memberi  bantuan pada  kelompok  tani yang  tengah  melakukan replanting  area  perkebunan  kelapa  sawit. Misalnya, pada tahun  pertama dilakukan peremajaan  kebun sawit  sebanyak 614 hektare memberikan  bantuan pendapatan  pada replanting  di areal  perkebunan  kelapa  sawit   petani plasma , dengan melakukan pola yang bisa membantu  penghasilan petani. 

 Begitu  juga  di tahap replanting kelompok petani plasma, dimana nanti tanaman kelapa  sawit  di  kelompok petani  menghasilkan yang  memberikan  bantuan  pada mereka dan  areal  yang  dilakukan  replanting  tetap  ditanami  tanaman musiman.

 “Ini  sebagai  bentuk  masukan  Dinas  perkebunan Kab Mura terhadap  petani  dalam  melakukan masukan  pada petani plasma  maupun inti  dari  perusahaan tetap  melanjutkan pola kemitraan.  Karena  hasil  dari replanting kebun kelapa sawit  petani plasma,  tentunya  nanti tetap akan  dijual  ke perusahaan. 

Dengan  adanya  dukungan  dari  perusahaan, petani  plasma dalam  mencari pinjaman  ke pihak  perbankan lebih terjamin,  meski  harus  memborokan areal  lahannya. Selain itu, dalam metode replanting  perkebunan  kelapa sawit,"  jelas Subardi.

Rata – rata  kebun plasma dikelola KUD yang sudah memiliki badan hukum. Sebelum dilakukannya  replanting pada masa usia  sekitar 25 tahun, KUD  dan petani  seharusnya  sudah  menyiapkan anggaran untuk melakukan kegiatan replanting  sejak  dini.  

"Dengan begitu, pelaksanaannya  tidak akan banyak  menemui  kendala di lapangan," pungkasnya.(ed)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com