Peraturan Bupati Pati NO 3 Tahun 2018 Bingungkan Masyarakat
Selasa, 17 Juli 2018 | Dilihat: 2060 Kali
Pati, Skandal
Variatifnya nilai rupiah swadaya dalam Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) tahun 2018 di Kabupaten Pati sampai sekarang masih menimbulkan tanda tanya besarmpadahal sesuai peraturan bersama dari ketiga kementrian antara Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertuang dalam putusan No : 25/SKB/2017 dan No:34 tahun 2017 tentang persiapan pembiayaan untuk persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan Inpres no : 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan proyek strategis nasional.
Keputusan tersebut mencantumkan besaran biaya untuk wilayah Jawa sebesar Rp 150.000, belum termasuk pembuatan Akta. Tapi kenyataan di lapangan banyak di jumpai biaya swadaya di berbagai desa di kecamatan satu dengan lainnya tidak sama: pada kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 900 ribu.
Menurut Ketua Pasopati Dwi Toto, Senin 9/7/2018 tarikan swadaya dari pihak pemerintahan desa mengacu surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang menganjurkan tarikan swadaya tidak melebihi nominal Rp 1 juta.
"Kita pakai edaran gubernur yang penting masyarakat tidak keberatan," ujarnya
Sementara di tempat terpisah, Wakil Ketua Perkumpulan Wartawan Online independen ( PWOI) DPW jawa tengah N. Aji Gunawan mengungkapkan di dalam per bu Perbu Kabupaten Pati No: 3 tahun 2018 tidak tercantum nominal yang jelas sebagai acuan untuk menyelaraskan tarikan swadaya di tingkat pemerintahan desa penerima program PTSL.
"Hal ini membingungkan warga masyarakat tentang PTSL di Kabupaten Pati malah jadi ajang oknum yang tidak bertangung jawab," ujarnya.
Akibatnya secara tidak langsung membuka celah peluang swadaya memberatkan masyarakat pemohon sertifikat jauh dari nominal yang sudah di tentukan dalam SKB tiga menter. Diharapkan dalam Perbup (Peraturan Bupati) NO:3 tahun 2018 harus secara tegas mencantumkan besaran biaya agar bisa dijadikan pedoman bagi pemerintahan desa untuk menentukan biaya Swadaya yang tidak jauh dari keputusan tersebut agar tidak menyimpang dari prosedur aturan surat keputusan bersama. (Tm)