Penetapan Tersangka Kadis Perhubungan Bursa Secepatnya Diproses
Sabtu, 04 Juli 2020 | Dilihat: 526 Kali
Bursa Skandal
Penetapan status tersangka kepada Kadis Perhubungan Kabupaten Buru Selatan( Bursa) Mohamad Sukri cs oleh pihak Kejaksaan disebut-sebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 10 milyar rupiah atas pekerjaan MTQ dinilai fantastis dan luar biasa buat ukuran kabupaten kecil seperti Buru Selatan.
"Kami masyarakat juga meminta agar pihak Kejaksaan sesegera mungkin agar menahan saudara Iskandar Walla yang kala itu menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan Daerah( Kabag Keuangan) yang sekarang menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Buruh Selatan yang seluruh proses pencairan Keungan yang di ajukan oleh SKPD Dinas perhubungan Buruh Selatan selaku pengguna kegiatan pada waktu itu," ujar tokoh masyarakat di sana.
Dia menilai, pengajuan tersebut tentu melalui pemeriksaan administrasi atau pentahapan pada keuangan, sehingga lahirlah SPPD (surat perintah pencairan dana) yang tentunya ditanda tangani oleh kepala bagian keuangan (kabag keu) pada waktu itu saudara Iskandar Walla.
Sumber mengutip pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD agar seluruh pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian agar jangan menggantung masalah, kecuali dapat memproses seluruh masalah yang sudah ada agar jangan menimbulkan opini kepada masyarakat lagi.
"Kami masyarakat Buruh Selatan meminta Kejaksaan agar secepat mungkin dapat menyelesaikan masalah tersebut agar adanya kepastian hukum," tegasnya.