Pemkab Sergai Diduga Belum Bayar Gaji Bidan PTT
Sabtu, 08 Agustus 2020 | Dilihat: 470 Kali
Sumut,Skandal
Diduga,Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang sudah mengangkat 97 CPNS bidan PTT dari Jalur K2, pada Mei tahun 2019 lalu, sampai saat ini belum dibayar gajinya selama 4 bulan.
Terungkapnya dari salah seorang CPNS berinisial H yang tidak mau disebutkan namanya kepada Skandal. Akhirnya, sejumlah CPNS tersebut merana atau gigit jari, kacau, CPNS yang telah resmi pengangkatannya Mei 2019 langsung menerima gaji mulai Oktober 2019. Parah, empat bulan gaji sebelumnya sampai sekarang belum mereka terima atau belum dinikmati.
“Tapi yang dibayar langsung Oktober 2019. Empat bulan sebelumnya gak ada
direalisasikan gajinya. Padahal setahu kami alokasi anggaran gajinya sudah dimasukan Tahun 2019. Sekarang sudah mau habis Tahun 2020. Tapi belum juga dibayar
juga,” H, mengatakan jangan sampai namanya dipublikasikan tentang masalah ini.
Ia menduga ada oknum pejabat yang “bermain”, sehingga bisa terjadi sampai
sekarang gaji belum sampai ketangan mereka. Ia berharap agar penegak hukum(APH) dapat secepatnya menelusuri gaji tersebut.
Seandainya diuraikan sebut H, setiap CPNS, gaji pokok berkisar Rp1.8 juta lebih.
Itu belum termasuk tambahan lainnya. Maka jumlah keseluruhan diperkirakan
lebih dari Rp 600 jutaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Serdang
Bedagai, H Akmal ketika dikonfirmasi Skandal, Kamis (7/8/20) mengaku tidak
mengetahui masalah tersebut.
“Wah, kalau itu saya tidak tahu. Coba langsung saja sama kepala BKD, mereka yang tahu administrasinya,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Serdang Bedagai, Dimas
Kurnianto menuturkan secara administratif pengangkatan CPNS TMT Mei
2019 lalu, setelah itu penugasannya di Dinkes berdasarkan Puskesmas masing-masing.
“Untuk usulan gaji prosesnya di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Dinkes.
Setelah melaksanakan tugas sebagai CPNS dan penggajian keluar mulai Oktober,
sisanya akan dirapel sesuai ketentuan,” sebutnya.
Saat Dimas menjelaskan untuk penatausahaan keuangan yang tepat menjelaskannya adalah OPD pengelola keuangan.
“Secara aturan tidak mungkin karena gaji di transper ke rekening CPNS masing-
masing,” ujarnya.
Salah seorang staff pengelola keuangan yang disebut-sebut kepercayaan Kadis Dinas Kesehatan Pemkab Sergai Jepri saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberi keterangan.(A 01)