Tutup Menu

Pembebasan Lahan Jalan Tol Betung- Tempino, Kejari Muba Tetapkan 2 Orang Tersangka.

Kamis, 06 Maret 2025 | Dilihat: 607 Kali
    
tabloidskandal.com - Muba || Kejaksaan Negeri Muba (Kejari Muba) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalan pengadaan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
 
Dua orang tersangka ini adalah AM mantan pegawai Badan Pertanahan (BPN)Muba dan HA (Tokoh Masyarakat Sumsel).
 
Hal tersebut dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH Kamis ( 06/03/25) dalam release nya.
 
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
 
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, 
 
" Kami menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025," jelasnya.
 
Dijelaskan Roy, Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
 
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Tahap Penyidikan," ungkapnya.
 
Sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, Memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.
 
Selain itu, pada hari Kejari Muba meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara ke Tahap Penyidikan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025, dikarenakan pada tahap Penyelidikan.
 
"Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di :
Desa Peninggalan seluas 135.5 ha. Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha
Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha," papar Roy.
 
Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.
 
Untuk tersangka HA dijelaskan RoY dimana Tersangka sedang sakit, pihaknya akan memanggil lagi dalam waktu dekat.
 
" Untuk kasus ini tidak ada menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.  
 
(rilis)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com