Skandal Lotim
Pelantikan perangkat Desa Kotaraja yaitu 4 Kaur Kepala Kewilayahan dan 1 orang Sekretaris Desa, Desa Koraraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur diduga langgar regulasi atau cacat secara hukum yaitu tidak sesuai dengan Perbub Lombok Timur No.3 tahun 2016 tentang perangkat Desa. Pasalnya rekomendasi perekrutan Kaur dan rekomendasi pelantikan hingga saat ini belum ada.

Calon sekdes Lalu Roni Karma calon yang mersa dirugikan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pejabat pemerintahan di Kecamatan Sikur yang enggan di sebutkan identitasnya, ke media ini Selasa 4/ 12/2019.
Menurut M.Saleh, MM Camat Sikur menyatakan bahwa perekrutan calon Kawil dan Sekdes ini sudah sesuai dengan jadwal dan aturan yang sudah ada. c
Calon pendaftar semuanya 16 orang yang terdiri dari Calon Sekdes 8 orang dan berhubung Lalu Tanwir sebagai Sekdes yang lama sudah purna tugas di bulan Desember 2019 ini, dan Calon Kepala Kewilayahan ( Kawil) 8 orang.
Ia juga menyatakan setelah dilakukan tes seleksi, maka dari 8 orang calon Sekdes yang lulus 1 orang, Lalu Efendy Okrober, S.Com, sedangkan Kaur Kepala Kewilayahan yang di nyatakan lulus yaitu Muliadi, Kawil Kebon Dalem, Lalu Rahmatul Qadri kawil Kedondong , Umar, QH Kawil Dasan Petung, dan yang di lantik hari ini Selasa, 4 Desember 2019.
Sedangkan Kepala Bidang DPMD Kabupaten Lotim Lukmanul Hakim, SE menyatakan pihaknya tidak ada pemberitahuan terkait hal tersebut. Berita acara hasil seleksi yang sudah di laksanakan hingga proses pelantikan juga tidak ada sebagai laporan.
Selanjutnya Lalu Candra AR, S.Com, selaku Ketua panitia Perekrutan tidak bisa dikonfirmasi hingga berita ini di turunkan oleh wartawan media Skandal news com di Kantor Desa Kotaraja pada hari Kamis 4 Desember 2019 pukul 09. 30 WITA.
Salah seorang calon Sekdes yaitu Lalu Roni Karma juga pertanyakan tentang regulasi dan tahapan - tahapan proses penjaringan, tidak ada petunjuk dan regulasi yang jelas, dan pengumuman penjaringan perangkat juga sifatnya tertutup, tidak ada keterbukaan. Kades juga tidak boleh terlibat terkait penjaringan atau perekrutan.
"Ini pertanyaan bagi kami ada apa kok kades ikut mengawasi jalannya seleksi," ujarnya.
"Waktunya sangat singkat mendadak hanya 2 hari tidak ada jeda waktu untuk proses seleksi. Dan yang lulus seleksi adalah semua orang - orangnya pak Kades Lalu Sofian yang berakhir masa jabatannya 4 Desember 2019 karena ada kepentingan politik pada pilkades 2020 mendatang," tuturnya.
Ia juga menyatakan seolah - olah ada konpirasi yang di bangun antara Kades Lalu Sofian dan Camat sikur M.Saleh, MM. "Ini ada apa kok ada pertemuan hingga menjadi pertanyaan publik," tambahnya.

Peserta yang sedang seleksi.
Ia juga mengatakan harus ada penjaringan dan seleksi ulang yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Sikur. Hasil seleksi mohon dibatalkan karena proses seleksi tidak sesuai dengan situasi yang mendesak dan menyimpang dari regulasi yang ada, tidak ada transparansi atau keterbukaan.
Kades Kotaraja Lalu Sofiandi yang berakhir masa jabatannya hari ini 4 Desember 2019 menyatakan tidak tahu - menahu terkait perekrutan. "Silahkan tanya pada Ketua panitia Lalu Candra atau Mik Buyung," pungkasnya (007@m).