Pasar Omele "Rekomendasi" Inprosedural Mantan Bupati Bito Temar
Rabu, 12 Juni 2019 | Dilihat: 1195 Kali
Pasar Omele foto google
Saumlaki, Skandal
Pembangunan Pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dinilai tidak prosedural, karena tidak melalui mekanisme atau regulasi sesuai aturan.
Sumber menguraikan pembangunan pasar Omele yang Inprosedural itu karena proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lintas Yamdena lewat rekomendasi Bupati Bito Temar tanpa melalui t.ender.
Rekomendasi itu dikeluarkan dan di tandatangani mantan Bupati Bito Temar 20 Januari 2009.
"Bupati Bisa mengeluarkan rekomendasi sebuah pekerjaan atau pembangunan yang sifatnya mendesak/urgen," tuturnya.
Kondisi mendesak itu, misalnya, terjadi bencana alam atau kejadian lain yang bersifat khusus atau luar biasa sangat mendesak, bersentuhan langsung dengan hayat hidup orang banyak.
"Namun rekomendasi Bupati pembangunan Pasar Omele Inprosedural karena saat itu tidak terjadi bencana alam atau bencana sosial yang mendesak maupun urgen.
Akibat dikeluarkannya rekomendasi yang di tandatangani mantan Bupati tersebut pembangunan Pasar Omele mengakibatkan Pemda KKT mengalami kekalahan dalam sidang gugatan di pengadilan, sekaligus meninggalkan hutang pihak ke 3 millaran rupiah kepada pemda KKT yang imbasnya memberatkan keuangan daerah.
Menurut sumber, semua data terkait hutang pihak ke 3 sudah di kantonginya.
Dia mengharapkan pihak yang merugikan keuangan daerah dengan cara-cara inprosedural karena jabatan dan kedudukan.
dapat difperiksa pihak berwajib dan dihukum sesuai hukum dan perundang undangan berlaku. (TAN 1)