Tutup Menu

Para Aktivis dan OKP Menyayangkan Sikap  Petrus Fatlolon Membatasi Hak Asasi ASN Terlibat di Medsos

Rabu, 18 Maret 2020 | Dilihat: 774 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Aktivis Agustinus Rahanwarat menilai Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, mulai menunjukan sikap otoriternya dengan memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar keluar dari grup-grup whatsapp.

Sikap Petrus Fatlolon ini, menurut Rahanwarat, sebagai bentuk frustasi serta kepanikan seorang kepala daerah terhadap kritikan-kritikan tajam para pegiat media sosial (medsos) terhadap kinerja Pemda.

"Bupati Petrus sepertinya kelabakan hadapi berbagai kritikan di medsos." kata Rahanwarat kepada media ini, Rabu (18/03).

Himbauan Petrus Fatlolon ini juga dinilai Rahanwarat sebagai bentuk pemaksaan hak asasi para pejabat ASN itu sendiri.

"Jelas itu menunjukan kalau Bupati Petrus seorang otoriter dalam kepemimpinannya." tegas Rahanwarat.

Bahkan Rahanwarat menuding jika Petrus Fatlolon tidak mampu menghadapi kritikan di medsos yang dialamatkan kepada dirinya sebagai seorang kepala daerah walaupun kadang Petrus Fatlolon mengatakan tidak alergi terhadap kritikan.

"Kalau tidak alergi yaa sebaiknya jangan tarik mundur pejabat ASN dari grup-grup wa, mereka itu manusia yang punya hak dasar, termasuk hak mendapatkan informasi di dalam komunitas whatsapp dan sebagainya, kecuali itu nyata bertentangan dengan PANCASILA dan UUD'45." ujar Aktivis muda itu.

Dengan sikap seorang Petrus Fatlolon seperti ini diduga ke depannya bisa menutup akses informasi dan pemberitaan bagi para pejabatnya sendiri dengan memaksakan mereka tidak terlibat di media sosial.

"Ini sikap Bupati Petrus yang sudah berlebihan." ucap Rahanwarat.

Disamping itu, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Pemerintah (LP KPK) Komcab Kepulauan Tanimbar, Jonias W. Solmeda, S.Pd, juga sangat prihatin terhadap sikap Bupati KKT Petrus Fatlolon itu.

"Saya sangat menyayangkan sikap Bupati seperti itu. Semestinya ASN ini dibiarkan saja berada di wa grup supaya bisa menyerap apa yang didiskusikan atau dibahas disana, termasuk memantau perkembangan kinerja mereka terhadap pelayanan publik," ujar Solmeda kepada media ini.

Ketua LP KPK Kepulauan Tanimbar itu menambahkan, selama para ASN tidak melanggar kode etik ASN maka itu sah-sah saja. Dia berharap Petrus Fatlolon melalui kebijakannya tidak membatasi hak asasi seorang ASN untuk mendapat informasi dan membiarkan mereka terlibat di media sosial.

Terhadap kebijakan Fatlolon itu, menurut Solmeda, LP KPK KKT telah bertemu dengan Bupati Petrus Fatlolon dan membicarakannya. Dalam pertemuan tersebut, Petrus Fatlolon menjelaskan bahwa kebijakannya itu bertujuan agar para ASN lebih fokus terhadap pekerjaannya dan tidak disibukkan dengan postingan atau percakapan di media sosial.

Selain itu, salah satu ASN lingkup Pemkab KKT yang enggan menyebutkan namanya berpendapat bahwa sikap bupati KKT itu seolah-olah seperti di jaman Orde Baru, dengan membatasi hak seseorang (ASN) mengikuti perkembangan informasi lewat media sosial, baik melalui WhatsApp, Facebook, twitter dan lain sebagainya.

"Saya merasa kebijakan bupati ini sudah merenggut hak asasi kami sebagai ASN untuk mengikuti perkembangan informasi di medsos. Walaupun dia (Bupati) menyuruh keluar dari grup WA tapi saya tidak mau karena itu sepenuhnya hak saya, bukan hak dia." kata sumber kepada media ini.

Dia berharap bupati KKT segera mencabut pernyataannya dan membiarkan para ASN lingkup Pemkab KKT terlibat di medsos untuk mengikuti perkembangan informasi.

WhatsApp Grup di Kepulauan Tanimbar merupakan sebuah sarana media yang cukup eksis menyajikan diskusi publik. Salah satunya adalah Grup WA Suara Kepulauan Tanimbar (SRT). Anggotanya selalu tampil dengan informasi-informasi terupdate. Mereka juga tak pernah sungkan mengkritisi kebijakan Petrus Fatlolon dan kinerjanya. Anggota grup ini kebanyakan para aktivis pemerhati lingkungan dan pemerintahan, para OKP, mahasiswa, dosen, wartawan serta pegiat media sosial. (47)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com