Oknum Kepala Desa Diduga Potong BLT Dana Desa
Minggu, 21 Juni 2020 | Dilihat: 1601 Kali
Jepara, Skandal
Salah satu program BLT DANA DESA, Bantuan Langsung Tunai (BLT ) Dana Desa dipotong Rp 300,000- Rp 400.000, dan dibagikan secara merata oleh masing-masing RT
Anehnya lagi hal itu saat dikonfirmasi kepada ke 3 petinggi desa tersebut oleh tim LSM GMPK dan awak media skandal, pihak pemerintah desa bilang tidak tahu menahu perihal pemotongan itu.
Setelah pemotongan Dana BLT Desa Ngasem, Troso dan Banjaragung di 3 titik Kecamatan, Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, hasil Investigasi tim media skandal dan LSM GMPK,ternyata masyarakat tidak tinggal diam dan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.
Sesuai dengan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa harus diterima oleh para warga sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama tiga bulan berturut-turut.
Contohnya di Desa Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Sejumlah desa itu seperti Kades Desa Troso, Kades Desa Ngasem dan Kades Banjaragung di duga mengangkangi undang-undang Nomor 6 tahun 2020, (tentang pemberian bantuan dana desa )BLT( bantuan langsung tunai) yang di bagikan warga hanya Rp 200 ribu sampai Rp 300.000.selebihnya dipotong oleh ketua RT untuk dibagikan secara merata bagi yang tidak dapat bantuan.
Sedangkan hal tersebut saat di konfirmasi tim salah satu RT dan warga sempat mengelak,saat di cecar oleh sejumlah awak media online.
Kemudia saat dicecar pertanyaan,oknum ketua RT mengakui."itu emang benar adanya kalau hasil potongan itu dibagikan secara merata kepada warganya yang belom dapat bantuan,,ujar salah satu oknum ketua RT,dan ada pembicaran disuruh tutup mulut oleh BPD nya."ujarnya sambil meminta namanya tak di sebut di media.
Kemudian lain lagi dengan Kepala Troso,Ngasem Dalam konfirmasinya yang membagikan bantuan langsung tunai saat di hubungi via telpon, kades tersebut menampik tidak tahu menahu perihal kabar tersebut.
Perihal pemotongan dana BLT seperti yang lansir oleh media skandal.com bersama LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) di lapangan, sejumlah sumber yang tak siap di sebut namanya,mengatakan sebelum pencairan Dana BLT mengaku di undang ke kantor Kepala Desa terlebih dahulu. Setelah itu baru menerima Bantuan Dana BLT Rp 600 Ribu.
"Kemudian sayapun disuruh lagi mengembalikan dana BLT yang saya terima sebesar Rp p 400 ribu kepada ketua RT dari desa masing-masing yang sudah ditunjuk pada saat musyawarah"ungkap penetima BLT dengan sikap agak bingung.
Penerima program Dana BLT di desa masing-masing dibentuk dari beberapa kelompok, disetiap satu kelompok mereka mempunyai satu orang yang dipercaya Kades yang akan mengambil uang kepada mereka yang sebelum nya sudah dijanjikan.
"Sebenarnya mereka tidak rela dana BLT mereka dipotong oleh Kepala Desa, warga akan melaporkan hal ini kepihak yang berwajib dan minta didampingi oleh LSM GMPK"tandas Maskuri anggota GMPK Jepara
(Tim Jpr)