Mataram Skandal
Carut marutnya pendataan terkait gelontoran sejumlah program bantuan pemerintah dimasa pandemic covid-19 yang menuai konflik di tengah masyarakat membuat para kepala pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa menjadi sasaran pelampiasan ketidak puasan warga yang menilai system perekrutannya pilih kasih dan merasa diperlakukan tidak adil.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh Lurah Mandalika kecamatan Sandubaya Kota Mataram Yusup Hidayat Sahidin, SIP, sehingga menginisiasi dirinya untuk menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) Mandalika dengan mengundang sejumlah instansi terkait untuk mengklarifikasi kesalah fahaman masyarakat terkait pendataan penerima bantuan JPS Gemilang yang terkesan tumpang tindih agar tak menjadi konflik dikemudian hari.
Acara Muskel tersebut digelar di kantor Kelurahan Mandalika pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2020 yang dihadiri oleh seluruh kepala lingkungan Kelurahan Mandalika dan sejumlah tokoh masyarakat dan instansi terkait.
Lurah Mandalika usai membuka acara tersebut kepada media mengatakan bahwa, Muskel tersebut khusus untuk memferivikasi data khusu data terpadu untuk kelurahan Mandalika.
“Musyawarah Kelurahan Mandalika ini untuk menferivikasi khusus data terpadu kelurahan Mandalika. Muskel ini dihajatkan sebagai wadah ferifikasi bersama warga masyarakat”, terangnya.
Lanjut Yusup,”Kami punya BDT khusus kelurahan Mandalika sejumlah 1920 jiwa yang akan disingkronkan dengan 4 instansi sebagai nara sumber yaitu DinasSosial Kota Mataram, BAPPEDA Kota Mataram, Inspektorat, dan Dukcapil. Tetapi dengan Muskel ini kami akan meminta kepada warga khusus Kepala Lingkungan dan para RT dan Kader untuk memastikan keabsahan data yang ada. Karena selama ini diseluruh kelurahan masih dinilai belum tepat sasaran. Intinya kita akan membedah persoalan pendataan yang terkesan tidak akurat ini agar data penerima manfaat sesuai dengan data yang sebenarnya dana dapat disalurkan tepat sasaran”, paparnya.
Diharapkannya juga agar acara yang digagas ini dapat dilaksanakan diwilayah yang lain agar benang kusut pendataan program bantuan pemerintah dapat terurai dan menemukan simpul permasalahan sehingga para pejabat kelurahan maupun desa tidak menjadi sasaran pelampiasan warga yang merasa diperlakukan tidak adil.
Menurutnya semestinya pembaharuan atau pemutakhiran data dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk mengetahui tingkat perkembangan ekonomi dan perubahan status masyarakat secara ekonomi.(N3G)