Tutup Menu

Mus Des - RKPDes Desa Swangi Timur Tahun Anggaran 2020.

Jumat, 12 Juli 2019 | Dilihat: 856 Kali
Kades Swangi Timur, Diok Saidi, SPDi
    


Lotim Skandal

BPD Desa Swangi Timur menggelar Musywarah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) tahun anggaran 2020 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Swangi Timur, Kamis ,11/7




Hadir dalam musyawarah desa tersebut  Camat Sakra yang diwakili Alfi Fitri Utami, Ketua BPD Najamuddin , Kepala Desa Swangi Timur Diok Saidi, SPdI,  Babinsa Desa Swangi Timur , dari unsur Keluaga Berencana  Kecamatan Sakra Lalu Muhammad , Pendamping Desa Swangi Timur Ridwan , Ansori , semua Kepala Ke wilayahan atau Kadus se Desa Swangi Timur, Tokoh masyarakat, Pemuda Karang Taruna, masyarakat perempuan , Tokoh Agama serta undangan lainnya.

Kepala Desa Swangi Timur, Diok Saidi, SPdI menyatakan terima kasih kepada semua peserta dan undangan yang hadir dalam rangka musywarah Desa Swangi Timur.

"Yang punya gawe dalam Musyawarah Desa dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Swangi Timur ini merupakan ranahnya BPD dan jajaran desa Dwangi Timur yang rutin dilakukan untuk merencanakan pembangunan baik fisik maupun non fisik," papar Kades Swangi Timur.

Kades Diok Saidi  mengajak semua masyarakat untuk sama - sama menjaga apa yang telah di bangun. 

"Mari kita rencanakan pembangunan baik fisik dan pemberdayaan secara baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan perlu di ingat tidak boleh terlalu banyak usulan dan harus kita mengacu pada pagu angfaran yang ada dan sesuai dengan aturan dan tidak noleh menyimpang dari aturan yang sudah di tentukan," tambahnya.

Ia juga menyampaikan  mohon doa dari semua masyarakat dan permohonan maaf kepada semua masyarakat karena tahun ini di panggil oleh Alloh SWT menjadi tamu untuk melaksanakan Ibadah Haji.

"Semoga mendapatkan haji yang mabrur,aamiin YRA," harapnya.



Pendamping Desa Ansori

Alfi Fitri Utami, selaku Wakil Camat Sakra Lalu Putra, menyampaikan bahwa Musdes RKPdes ini menjadi ranah BPD dan jajarannya bersama tim dan masyarakat untuk merencanakan semua jenis program kegiatan baik fisik, atau pemberdayaan masyarakat dan bersinergi bersama semua pihak  dan harus mengacu pada Rancana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) yang telah di susun oleh tim.

Ketua BPD Dwangi Timur,  Najamuddin mengajak semua pihak  merencanakan program kegiatan  secara terencana dan baik sesuai dengan aturan yang ada minta kepada tim pendamping desa dan kecamatan untuk di berikan petunjuk dan saran serta masukan untuk kelangsungan pembanguanan di desa.

Sedangkan Ansori selaku pendamping desa menyampaikam agar Bumdes Desa Swangi Timur segera dibentuk agar pemberdayaan masyarakat bisa terlaksana dengan baik yang diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya punguatan ekonomi di pedesaan.

Dalam undang  - undang No 6 tahun 2014 juga di singgung te tang badan usaha milik desa, dan terdapat 4 pasal tentang BUMdes  teediri atas :
1. Pasal 87 semangat tang melandasi pendirian dan pengelolaan Bumdes
2 .Pasal 88 mwngenai pendirian Bumdes.
3 .Pasal 89 mengenai manfaat berdirinya Bumdes.
4 .Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Ia juga mengharapkan kepada Pemerintah Desa Swangi Timur dan jajaranya segera membentuk Bumdes dan segera menyusun progresnya ke depan. (Amin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com