Tutup Menu

Mobil Truk Muat Limbah Bahaya PLTU  Jepara Sering Mogok, Karena Muatan Melebihi Tonase?

Rabu, 05 Agustus 2020 | Dilihat: 1509 Kali
    


Skandal jepara.

Saat itu, Selasa 4/8,  pukul 11.00 WIB,tepatnya di Jalan Provinsi - Jalan Kolektor, Jalan Kelas III di Jalan Wahid Hasyim Jepara, Jawa Tengah, kemacetan terulang kembali akibat kerusakan kendaraan truk pengangkut limbah dari arah PLTU Jepara.

Dari pantauan media ini, sepanjang jalan menuju  ke arah Kudus, Demak dan Semarang kendaraan macet merayap.

Peristiwa ini sering terjadi ditanjakan Jalan Wahid Hasyim, dekat, dengan Tugu Pekeng atau yang sekarang di sebut Tugu Adipura.

Menurut keterangan warga sekitar, jika tanjakan Jalan Wahid Hasyim memang sering kali banyak truk dan angkutan berat yang melebihi kapasitas muatan sumbu, mengalami kerusakan. Bahkan hal ini membahayakan pengguna jalan lainnya dan warga masyarakat sekitar.

Salah satu warga berinisial IS mengatakan, tanjakan ini sebetulnya sangat riskan dan berisiko kalau dilalui oleh armada bermuatan berat. Anehnya pihak Dishub dan Satlantas Polres Jepara, tidak merespon, atau mengingatkan pengusahanya agar kendaraan angkutan lebih waspada saat melalui tanjakan ini.

Sementara agar terhindar dari bahan kimia berbahaya limbah PLTU Jepara atas kerusakan mobil pengangkut limbah itu,bagaimana dengan keselamatan pengguna jalan agar terhindar dari bahan limbah kimia tersebut?

Kendaraan bermuatan limbah PLTU Jepara jika tercecer di sepanjang jalan, amankah bagi warga masyarakat..?"Sebab limbah tersebut masuk kategori jenis limbah B3(Bahan Berbahaya Beracun)”.beber warga yang berdomisili di Mulyoharjo Jepara.

Contohnya, menurut MKS,warga Pekeng itu menerangkan.peraturan pemerintah pada Jalan Kelas III B.Jalan Kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 1200 mm, dan berat maksimalnya 8 ton,dalam peraturan tersebut jelas di sebutkan,juga ada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2016 Pasal 50 angka 3 huruf B Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan lebar paling besar 2,10 (dua koma sepuluh) meter, panjang paling besar 9 (sembilan) meter, tinggi paling besar 3,50 (tiga koma lima puluh) meter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

Sambungnya lagi. apabila terjadi pelanggaran dalam BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 66 Ayat 1 
setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (6) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sementara Perda di Kabupaten Jepara juga di buat untuk di langgar.
Dalam PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011-2031 isi dan bunyi nya sesuai Pasal 43 Kawasan strategis untuk pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Kembang, Mlonggo dan Bangsri.

Berkaitan dengan Muatan limbah PLTU dalam Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2014, tentang Angkutan Jalan Pasal 63 Angka 2 Huruf c. Angkutan Barang Berbahaya tidak di perlukan pengawasan dan sesuai Pasal 88 Ijin penyelenggaraan angkutan barang khusus, bisa memperoleh ijin rekomendasi dari kepala lembaga pemerintah dan di atur dalam Pasal 120 Angka 1 Masyarakat berhak ikut berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan jalan, dalam fungsi pengawasan aktivitas operasi PLTU yang menghasilkan limbah yang dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam jumlah yang banyak setiap hari dan menjadi permasalahan yang belum terselesaikan sampai saat ini,"ungkap MKS menunjukan peraturan di buat oleh pemerintah di langgar sendiri oleh oknum penyelenggara pemerintah jepara. (Jatengduapwo)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com