Lombok Utara, Skandal
Sejumlah Ketua Pokmas (kelompok masyarakat) Rumah Tahan Gempa (RTG) yang berasal dari Dusun Montong Desa Jenggala Kecamatan Tanjung sebanyak 30 unit RTG yang tercatat dalam SK 25 mendatangi kediaman Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar,
melaporkan oknum Kepala Dusun Montong dan Kepala Desa Jenggala atas dugaan menghalang halangi terkait pembangunan RTG (Rumah Tahan Gempa), Sabtu ,25/4.
Dalam keterangannya, Tamrin dan Ardy selaku ketua Pokmas RTG yang ada di Dusun Jenggala menceritakan maksud dan tujuannya mendatangi kediaman Bupati.
Ardy sebutan singkatnya melaporkan, tindakan dari oknum Kadus Montong dan Kades Jenggala terkait tindakannya menghalang halangi Aplikator dalam pendistribusian material untuk pembangunan RTG bagi 30 unit RTG untuk warga didusunnya, yang mana sampai dengan saat ini sudah masuk dua tahun.
” Saudara-saudara kami itu tinggal di tempat tempat pengungsian, dan kami sangat bersyukur ada Aplikator yang berbaik hati kepada kami dan bersedia membangunkan saudara saudara kami ini rumah walaupun buku tabungannya belum keluar, yang seharusnya kadus dan kades berterimakasih kepada Aplikator bukan menghambat seperti ini,” jelas dia.
Menurut dia, terkait dengan kejadian tersebut motifnya adalah bisnis semata, karena mereka yang akan mengerjakn RTG tersebut karena mereka mempunyai CV sendiri.
Sementra itu, Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar, langsung menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut dengan langsung menelpon Camat Tanjung selaku Komandan RTG di distrik tersebut dan memerintahkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dan langsung mengutus tim pendamping terkait RTG tersebut.
” Kami berterima kasih kepada aplikator yang sudah bersedia membangunkan warga kami rumah walaupun buku tabungan mereka belum keluar lebih lebih ditengah pandemi Covid 19 seperti saar sekarang ini,”Sebut Bupati.
Sementara itu kepala desa Jenggala ketika di konfirmasi via telopon terkait penghadangan tersebut membantah dengan tegas dan apa yang kita lakukan itu semata mata untuk menjalankan Surat Edaran (SE) dari BPBD KLU.(N3G).