MENGAKU SALAH,AGUSTINUS RAHANWARAT MEMOHON MAAF
Sabtu, 20 Juni 2020 | Dilihat: 1219 Kali
Saumlaki, Skandal
Agustinus Rahanwarat secara terbuka mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ) Petrus Fatlolon SH MH dalam konferensi Pers di Cafe Joas,Jum'at,19/06.
"Saya Agustinus Rahanwarat secara pribadi mengumumkan permintaan dan permohonan maaf yang sebesar - besarnya sehubungan dengan perbuatan penghinaan yang telah saya lakukan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ) Bapak Petrus Fatlolon SH MH beberapa waktu lalu melalui kritikan - kritikan yang sudah berlebihan. Kritikan tersebut dikategorikan mengandung unsur pidana melalui WhatsApp Grup Suara Rakyat Tanimbar ( SRT )," tutur Agustinus kepada awak media.
Dia mengakui permintaan maaf tersebut dari lubuk hati yang paling dalam, tanpa ada paksaan kecuali kesadaran dari lubuk yang paling dalam.
"Saya mohon kepada Bupati agar dapat membukakan pintu maaf yang sebesar - besarnya kepada saya selaku masyarakat Anak Tanimbar," tambahnya.
Agustinus menyatakan bersalah dan menyesali perbuatannya.
Dia menyebut dari tanggal 7 hingga19 Maret melakukan kritikan - kritikan yang bertentangan dengan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).Kritikan - kritikan tersebut telah di analisa sesuai hukum dan telah mengandung unsur pidana."Saya secara pribadi sekali lagi mohon kepada Bapak Bupati. Jika berkenan dapat membukakan pintu maaf kepada saya," pinta Agustinus
Diakuinya, permohonan maaf ini tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada Bupati KKT maupun pihak lain, baik melalui media masa, media sosial, media online maupun secara nyata / fakta yang keluar dari ucapannya. "Saya akan lebih berpikir positif ketika menyampaikan pikiran dan pendapat," tandasnya.
Hasil Scrensood pernyataannya semua benar. "Itu hasil tulisan tangan saya sendiri pada media sosial WhatsApp grup Suara Rakyat Tanimbar ( SRT )," ujarnya terus terang.
Dia mengakui, salah satu dari sekian banyak pernyataannya adalah penggunaan logo Lambang KKT. "Saya menyerang pribadi beliau dengan mengatakan Bupati Petrus tidak tahu malu menggunakan Logo Lambang kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa beban," aku Agustinus menyesali perbuatannya.
Menurutnya, kesalahan terbesar dan baru menyadarinya, dan yang harus dikritiknya, terkait penggunaan logo lambang secara teknis SKPD yang sudah di tugaskan. "Itulah kesalahan terbesar saya dan terkait hak - hak dari pada logo lambang. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada SKPD / Dinas yang sudah dipercayakan," ungkap Agustinus mengakui.
Agustinus menegaskan, kritikan - kritikan yang dilontarkan murni dari diri sendiri tanpa campur tangan, suruhan atau di tunggangi pihak lain.
"Memang ada pihak lain yang menganggap bahwa ini merupakan kesempatan untuk bersama - sama,tapi tidak," tegas Agustinus.
Konferensi Pers ini tidak ada paksaan,dorongan atau campur tangan pihak manapun. "Ini murni pribadi dan panggilan hati dan niat baik saya," ujarnya.
Dia menyebut beberapa kali berusaha mencari jalan dan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Bupati. Tapi karena kesibukan dan tugas yang padat sehingga tidak bisa bertemu.
Di Waktu dan tempat yang sama,Kilyom Luturmas, Kuasa hukum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ) mengaku pernah dihubungi Agustinus Rahanwarat terkait permohonan maaf secara terbuka melalui Konferensi Pers, Jum'at (19/6). ini
"Harapan saya, permohonan maaf terbuka ini murni dari naluri Pak Agustinus sendiri.
Dengan demikian permohonan maaf ini harus saya sampaikan kepada Bapak Bupati, karena ini tugas dan tanggung jawab sebagai kuasa hukum," tutur Kuasa hukum.
Kuasa hukum berharap permohonan maaf Agustinus bisa menggugah hati Bupati, sekaligus dapat memberikan maaf.
"Lewat tulisan - tulisan pemberitaan di koran maupun media one line, pasti beliau mempertimbangkan secara jelas," ujar kuasa hukum.
Lewat kesempatan baik ini, kuasa hukum berharap semoga Bapak Bupati dapat melihat secara baik, arif dan bijak atas inisiatif dan niat baik Agustinus sendiri, bukan dari pihak lain.
Terkait pencabutan masalah itu tahap berikutnya, paling terpenting maksud dan niat baik Agustinus sudah tersampaikan. Permohonan maaf ini bila sudah di koordinasikan dengan niat baik antara pihak korban dan pelaku, otomatis akan menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan bila masalah ini di proses lanjutkan," tutur Kuasa hukum mengakhiri,( TAN 1 ).