Tutup Menu

Masyarakat Karimun, Dihimbau Tetap Tertib Masker

Selasa, 29 Desember 2020 | Dilihat: 527 Kali
R.A.Azis Kabid PPUD SatPol.PP Kab Karimun.
    
Karimun – tabloidskandal.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri) Teja Ria,  diwakili oleh Raja Abdul Azis Kabid Peraturan perundang undangan Perturan Daerah (Kabid PPUD) Pemda Kab Karimun menghimbau kepada Masyarakat Karimun untuk tetap tertib menggunakan Masker, terlebih besok tanggal 30 Desember 2020,  dimulai dari pukul 08: 00 wib pagi hari, kita akan melakukan Razia Tertib Protokol kesehatan Covid 19 penggunaan masker,  terfokus pada Area Pusat Perbelanjaan Pasar Maimun Tanjung Balai Karimun.
 
Dihimbau Kepada Masyarakat Karimun,  terlebih kepada pedagang dan masyarakat yang bepergian hendak berbelanja ke pusat perbelanjaan dipasar Maimun Tanjung Balai Karimun untuk tetap tertib menggunakan masker.
 
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan kita beri sanksi satu dari antara dua pilihan,  sanksi pertama bagi masyarakat pelanggar akan kita beri hukuman menyapu atau pembersihan jalan dan akan kita kenakan pakaikan rompi pelanggar peraturan Protokol Kesehatan covid 19.
 
Sanksi kedua,  pelanggar akan kita kenakan denda pembayaran sebesar lima puluh ribu Rupiah (Rp 50.000),  apa bila ada masyarakat tidak memakai masker namun ada membawa masker,  itu langsung kita suruh dikenakan,  terang Azis menjawab Pertanyaan media ini.
 
Ditambahkannya lagi, begitu juga tentang Kordinator Tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan penggunaan masker besok,  adalah Kasat SatPol PP,  didampingi dari Pihak Polres Karimun,  TNI AD,  TNI AL,  Dinas Kesehatan, dan ketiga pihak kecamatan diKarimun,  sebagaimana mengacu peranturan Daerah Bupati no 49 Tahun 2020,  termasuk kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir untuk anggaran tahun 2020 terangnya sore tadi tanggal 29/12/20 di ruang kerjanya.
(Red - Lbn)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com