Masyarakat Akan Laporkan Bupati Buru Selatan ke Kemendagri
Selasa, 14 Juli 2020 | Dilihat: 1100 Kali
Buru Selatan, Skandal
Proses pelantikan di lingkup pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dianggap sebagai langkah yang tidak fair, lebih pada dendam semata Bupati, karena dalam regulasi pemerintahan tentang proses persiapan Pilkada dan edaran mendagri dgn tegas melarang adanya mutasi pelantikan pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada, kecuali untuk mengisi kekosongan krn meninggal atau pensiun.
Maka sebagai warga masyarakat Buru Selatan, akan mengadukan tindakan Bupati yang arogans dan tendensius politik.
"Apalagi kami masyarakat sangatlah tahu dengan jelas bahwa tindakan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa ini hanya untuk melindungi istrinya (Safitri Malik Soulissa) yang sedang di persiapkan dalam bursa Pilkada Desember nanti," ungkapnya.
Makanya masyarakat akan melaporkan tindakan Bupati ke Mendagri, Menpan RB, Ombudsman, Bawaslu RI, KASN, Gubernur Maluku dan seluruh pihak terkait lainnya, sebagai bentuk tidak percaya terhadap Bupati Tagop sebagai Petahana 2 perode, yang begitu ngotot memajukan sang istri.
"Kami masyarakat Buruh Selatan meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memberhentikan sementara Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dari jabatannya mengingat yang bersangkutan masih Petahana yang secara otomatis akan berefek terhadap proses Pilkada Buru Selatan yang akan berlangsung pada 9 desember 2020," tambah tokoh masyarakat.(***)