Tutup Menu

Manejer CV Nelayan Makmur,H.C Bantah  Tudingan Tidak Bayar Hak Karyawan.

Kamis, 09 April 2020 | Dilihat: 894 Kali
    


Tual, Skandal

Manejer CV Nelayan Makmur H.C membantah semua tuduhan RPL, karyawan yang di-PHK tanpa diberi pesangon.

"Saya tetap memberi pesangon selama tiga bulan," tandasnya saat djtemui di kediaman Y. Ubro pada Skandal.

Dia menilai penjelasan RPL itu hoax, alias tidak benar Sebab,  sesuai penyampaiannya saat diberhentikan dari perusahan CV N.M.apapun terjadi tetap akan djberikan uang pasangun 3 bulan.

"Tapi kok dalam pemberitaan beberapa waktu lalu bahwa perusahan kenapa tidak bayar pasangun buat RPL," ujarnya tersenyum.

Ia juga membantah tidak pernah menyebut wartawan Skandal sebagai abal-abal. "Saya tidak pernah menyebutkan itu," jelasnya pada Skandal. Bahkan, lanjutnya, media adalah partner perusahaan atauitra kerja.

Dia berharap kiranya jangan membangun permusuhan dengan menggulirkan isyu hoax."Saya mohon maaf jika ada ucapan yang salah," ujarnya berkali;kali pada Skandal.

Yang jelas, kasus PHK tersebut,
 bila mengikuti prosedur kerja, maka  perusahan tidak memberikan pasangun, karena  kasusnya pencurian dan  ketentuan  perusahan harus dipecat 

"Tetapi saya selaku manejer CV N.M tidak tega melepas RPL pergi begitu saja.Dia tentu punya kebutuhan, punya keluarga," ujarnya.

Selain itu,  RPL di tahun 2016 itu sudah pernah disekolahkan untuk penyuluhan ayam di kalimantan kurang lebih 6 bulan. Setelah kembali dari Kalimantan,yang bersangkutan tidak masuk kerja. "Tetapi sedikitpun saya tidak marah," tegasnya.

Anehnya, setelah  diberhentikan di CV N.M, malah  semata mata dia mau membangun bermusuhan dengan perusahaan, terutama pada dirinya selaku manejer.

"Tetapi sedikitpun saya tidak dihiraukan karena tentu RPL tidak memahami maksud dan tujuan saya," tambahnya.

Selain itu RPL juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Depnaker kota Tual untuk melakukan pelaporan terkait dengan pesangon kerja.

"Saya sampaikan kepada RPL bahwa pihak Depnaker mereka sangat tahu tentang kode etik kinerja karyawan di perusahan. Jadi semua ini kembali ke masing masing," sambungngnya.

Lanjut menejer CV NM bahwa yang dilakukan RPL adalah pencurian, meski hanya satu ekor pun itu sudah masuk dalam areal perusahan serta jam kerja.

"Maka pertanyaannya, apakah RPL slama bekerja di CV N.M  tidak diberi makan.? Atau perusahan membudak karyawan? Atau perusahan tahan gaji karyawan.mala setiap 3 bulan gaji karyawan selalu naik,jadi jangan bangun isu isu murahan yang tidak membawa keuntungan. Malah merusak serta mengganggu konsentrasi kerja," tuturnya mengakhiri.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com