Tutup Menu

MAKLUMAT ADI WARMAN :. GNPK SELURUH INDONESIA WAJIB BUKA POSKO PANTAU DANA COVID19.

Kamis, 30 April 2020 | Dilihat: 1623 Kali
    


Semarang, Skandal

Adi Warman, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GN-PK), memerintahkan agar semua jajaran Pengurus GNPK seluruh Indonesia agar membuka Posko Pantau Dana Covid 19 yang digelontorkan Pemerintah.

 "Tolong buka Posko Pantau Provinsi Jawa Tengah,diseragam kan aja namanya se Indonesia mulai dari Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar  adi Warman yang juga wakil Ketua Umum PERADI (Perhimpunan Advokad indonesia)

Menurut Adi yang juga Ketua Kelompok Ahli Hukum Sapu Bersih Pungli itu meminta seluruh Aktivitas pergerakan Pemantauan Dana Covid 19 di seluruh Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah didokumentasikan dan dilaporkan ke GNPK Pusat.

"Nanti difoto dan lapor giatnya juga,” tandas Adi yang juga Ketua Tim Koordinator Dewan Pertimbangan Presiden.





Ketua Dewan Pimpinan Provinsi  DPP GNPK Jawa Tengah, HR. Mastur  telah menyiapkan 100  anggota satgasnya untuk turut membantu Pemantauan Penanganan Covid 19 yang didanai pemerintah di Jawa Tengah.

"Kami sudah menyiapkan ratusan Satgas untuk memantau Dana Covid 19 di Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah,”kata mantan anggota BAIS pada Kamis, 30/4.

 Dana Covid 19, menurut pengusaha asal Kendal itu harus dipantau terus penggunaannya agar tidak dikorupsi. Selain itu,  juga menggelar Bhakti sosial membagi masker, sembako dan penyemprotan Disinfektan untuk masyarakat.

"Yang paling penting itu melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas penggunaan Dana Covid 19 di Jawa Tengah. Kita Pantau Dana Covid 19 dari Pusat, APBD Provinsi Jateng, APBD Kabupaten  Kota Se Jateng, Dana dari Donatur serta Realokasi Instansi daerah sampai desa yang dibolehkan untuk Penanganan Covid 19. Karena kalau tidak dipantau pelaksanaanya bisa tumpang tindih dana rawan dikorupsi,” tutur Mastur belum lama ini di markas DPP GNPK jalan H.O.S Cokroaminoto Semarang.

Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana Covid 19 sebesar Rp 405 Triliun.
Maka Ketum DPN GNPK telah mengeluarkan maklumatnya agar Jajaran GNPK di daerah turut memantaunya yang dilanjutkan dengan perintah Buka Posko Pantau Dana Covid 19 guna mengetahui persis dana tersebut tidak dikorupsi dan bisa digunakan sebagaimana mestinya untuk rakyat.

"Ingat pidana mati bagi penyeleweng Dana Covid 19 berdasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,” pungkas Adi Warman dalam kampanye pantau dana corona covid 19. (pwo jateng)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com