MA Tolak PK Pemerintah, Dana Pengungsi Maluku Bakal Cair
Rabu, 07 Agustus 2019 | Dilihat: 5183 Kali
Kendari, Skandal
Bantuan dana pengungsi eks Maluku dan Maluku Utara yang dikabarkan sejak 2006 diajukan di Mahkamah Agung (MA) kini sudah ada titik terang.
Pasalnya, belum lama ini Makhamah Agung (MA) kembali menolak Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) pada tanggal 31 Juli 2019 beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, dana eks Maluku dan Maluku Utara pertama kali digugat ke pengadilan pada tahun 2006. Lalu di Tahun 2017 keluar putusan Kasasi oleh MA. Saat perkara banding tahun 2014, masuklah Tim Kuasa Hukum pengungsi eks Maluku – Maluku Utara yang di ketuai La Ode Zulfikar Nur SH MH, hingga saat ini 2019.
Perjalanan perkara yang terbilang panjang hingga mencapai 15 tahun, termasuk salah satu perkara yang lama ditangani.
Hingga akhirnya, tahun 2018 Tim Kuasa Hukum kembali berhadapan pemerintah yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang dilakukan lewat Kemensos RI, Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), Gubernur Maluku Utara, Gubernur Maluku, Gubernur Sultra, Menteri Kordinator Polhukam, Menteri Bappenas, Menko Perekonomian, Menkeu, Pemerintah Republik Indonesia diwakili Presiden RI Ir Joko Widodo.
Saat dihubungi Ketua Kerukunan Keluarga Besar Buton Maluku (KKBB-M) yang merupakan salah satu tim kuasa hukum sekaligus Ketua Lembaga KKBB-M Sulawesi Tenggara La Ode Darmawan SH, mengatakan, ini merupakan kabar gembira khususnya buat masyarakat pengungsi yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Dengan dasar muncul gugatan tersebut telah capai tiga kali kemenangan. Penolakan sepenuhnya oleh MA atas PK yang diajukan Pemerintah RI, maka dengan itu tidak ada lagi upaya hukum,”jelas Ketua KKBB-M Beber Darmawan.
Menurut Darmawan, sebenarnya cukup lama masyarakat eks pengungsi Maluku menanti, sebelum penolakan terhadap PK tersebut.
"Sebelumnya, pada tahun 2018 Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasca dikeluarkannya putusan kasasi MA tahun 2017 lalu.
Sesuai Inpres No 6/2003, masyarakat pengungsi eks Maluku dan Maluku Utara menerima bantuan BBR (Bahan Bangunan Rumah). Ditambah hasil putusan Kasasi MA, Pemerintah RI dihukum untuk melaksanakan seluruh amar putusan, berupa ganti rugi, yakni selain uang tunai sebesar Rp 3.500.000 juga dana BBR sebesar 18.500.000 per Kepala Keluarga (KK) dengan syarat masyarakat tersebut tercatat di dalam berkas perkara sebanyak 68.000 KK di Sultra sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat," lanjutnya.
Ia berharap agar semua masyarakat tetap tenang, tetap berdoa serta bersyukur dengan di ditolaknya PK Pemerintah RI oleh MA. Ia juga berterimakasih kepada
tim kuasa hukum yang dinakhodai oleh Laode Zulfikar Nur dan kawan," tuturnya.
Dia juga mengucapkan terimakasih atas dukungan moril dan doa seluruh masyarakat pengungsi atas langkah perjuangan yang telah dilewati bersama.
"Agar Pemerintah tunduk kepada putusan MA, maka sejak dari Pengadilan Tinggi sampai dengan putusan kasasi, ditambah dengan putusan PK, sudah pasti secara sah pemerintah akan mmbayarkan ganti rugi BBR kepada 68.000 KK masyarakat eks pengungsi yang ada di Sultra," tandasnya.
Eksekusi itu sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik sukarela maupun terpaksa harus dilakukan pemerintah.
Sebelum menutup, La Ode Darmawan mewakili masyarakat Maluku yang ada di Sulawesi Tenggara dan mewakili Kerukunan Keluarga Besar Buton Maluku (KKBB-M) mengucapkan terima kasih banyak terhadap tim kuasa hukum yang sudah mendampingi kepentingan perdata masyarakat pengungsi.
"Juga yang berhak menerima bantuan BBR ini adalah warga masyarakat Maluku dan Maluku utara yang namanya tercover sesuai dengan amar putusan pada poin empat," tuturnya. (Rina)