Tutup Menu

LBH Pers Ambon Minta KPU Tidak Batasi Pers

Minggu, 14 April 2019 | Dilihat: 836 Kali
    

Ambon, Skandal

(LBH) Ambon meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak membatasi media massa dalam peliputan Pemilu.

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan KPU hanya   mengundang Muspida, tokoh masyarakat/tokoh agama dan beberapa media pada Rabu 10 April 2019   di salah satu hotel di Ambon.

"Seharusnya terkait akses informasi publik, KPU sebagai penyelenggara  demokrasi, tidak batasi pers," jelas Iqbal Tofiq, Ketua LBH Pers Ambon.
 
Menurut dia,  LBH selama ini dalam peliputan KPU Maluku selalu memberikan ruang peliputan yang cukup leluasa, meski belum benar benar transparan kepada media massa terutama terkait dengan penggunaan anggaran Pemilu.

Iqbal mengatakan,  membatasi undangan media masa, itu artinya sudah menutup akses informasi publik. Padahal KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang notabene adalah lembaga demokrasi. "Selama ini dalam proses peliputan, KPU Maluku selalu buka ruang liputan yg cukup," jelasnya.

Iqbal mengakui di Maluku, data LBH Pers Ambon mencatat setidaknxa terdapat 20 media Online, 7 koran, 6 media TV lokal dan 8 radio. Sesuai pasal 4 dan pasal 6 UU Pers no 40 Tahun 1999, media masa memiliki tugas dan tanggung jawab kepada publik, dan media masa harus di berikan akses seluas luasnya, tidak bisa di batasi dalam bentuk apapun.

"Bila terkait akses dalam proses pemilu yang merupakan proses demokrasi, pelanggaran pasal 4 dapat dianggap menuntup akses sesuai aturan pasal 18 uu Pers," tuturnya.

Karena itu,  LBH Pers Ambon mengingatkan agar KPU Maluku sebagai lembaga demokrasi untuk menghargai Lembaga Pers dalam  mengawal proses Pemilu di Maluku.

"KPU Maluku tidak bole membatasi media masa dalam bentuk kegiatan, KPU harus transparan sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar tidak diragukan publik," tendasnya.(MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com