Poso, Skandal
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) dan Perjanjian kerjasama (PKS) bersama antara Pemprov Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat dengan pihak BPH Migas dan PT. Pertamina dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Selasa, 13 Agustus 2019.
Usai melakukan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi SH melakukan nota kesepakatan (MOU) dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. Pertamina (Persero).
GM PT. Pertamina Marketing Operational Region (MOR) Chairul A. Adin.tentang Rekonsiliasi Data Penjualan dan Penggunaan BBM di Prov. Sultra.
Lalu, PKS antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas BPH Migas oleh Kepala BPH Migas,Dr.Ir. M. Fanshurullah Asa. MT. dengan PemProv. Sultra.tentang Pertukaran Data Penyaluran BBM Badan Usaha yang Berniaga dan Data Konsumen Pengguna Jenis BBM di Prov. Sultra.
Penandatanganan (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah Prov. Sultra oleh Kepala Bappenda Drs. Ec. H. Yusuf Mundu, MM. Dengan BPH MIGAS oleh Dr. Ir. M. Fashurullah Asa. MT. Tentang Pertukaran Data Konsumsi Konsumen Pengguna Perindustrian BBM di Prov. Sultra.
Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas BPH Migas dan terakhir dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra.
Pendatanganan itu di hadiri langsung,oleh Pemprov Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat,bersama pihak BPH Migas dan PT Pertamina,yang dilaksanakan Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Kota makassar, Selasa, 13/8.
MOU ini sebagai bentuk aksi pencegahan korupsi sebagai optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina yang bila dikelola dengan tertib, dipastikan memberi kontribusi dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam sambutannya mengatakan, penertiban dan pengawasan pendapatan daerah dari PPH Migas dan PT Pertamina akan difasilitasi oleh KPK.
"MOU dan PKS itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi penyaluran migad sehingga meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan," jelas Alexander Marwata, yang juga anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK ini.
Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH. menyambut positif kehadiran Konsupgah KPK di Sultra membantu dan mendorong percepatan reformasi birokrasi dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Tidak hanya fokus terhadap pencegahan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga ikut membantu mendorong peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berorientasi hasil nyata,” ujar gubernur.
Korsupgah KPK fokus pada pengawasan pencegahan korupsi dengan membuat bersama sejumlah rencana aksi pencegahan korupsi.
Pencegahan ini akan dimonitoring, dievaluasi dan diawasi secara rutin dan berkala pengawasan, termasuk salah satu area perubahan reformasi birokrasi dari delapan area perubahan dalam desain percepatan reformasi birokrasi dari KemenPAN-RB.
“Tentu Korsupgah KPK ini patut kita beri apresiasi yang tinggi. Memasuki tahun kedua pemerintahan Ali Mazi - Lukman Abunawas," tambah gubernur.
Gubernur juga akan intens mengawal tatakelola pemerintahan di Sultra, mulai dari penguatan APIP, penertiban aset, penguatan tatakelola pemerintahan berbasis digital, transaksi non tunai nol rupiah, standarisasi layanan PTSP, pokja mandiri pengadaan barang dan jasa, standarisasi LPSE.
"Kita juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah," tegadnys.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Sultra, Syaifullah menyebut bahwa salah satu penekanan Korsupgah KPK adalah perkuat tatakelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup Pemprov Sultra.
Sebab dengan sistem itu memaksa pengelolaan pemerintahan yang tertib, layanan publik yang cepat dan berkualitas, (Perpres No. 95 tahun 2018 tentang SPBE). (Rin)