Kontraktor Di KKT 90 Persen Tidak Punya Amdal
Kamis, 23 Mei 2019 | Dilihat: 612 Kali
Suamlaki, Skandal
90 persen kontraktor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) disinyalir tidak memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), terutama dalam penanganan menyangkut reklamasi.
Padahal ketentuan Amdal itu keharusan yang dituangkan dalam UU No 32 tahub 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sayangnya dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup KKT tidak serius untuk mengawasi dan mengontrolnya," ungkap sumber.
Akibatnya, menurut sumber, banyak galian C ditemukan di sana sini. Makanya, kepada Bupati dan Wakil Bupati, Sekda KKT dan Kadis lingkungan hidup untuk melakukan evaluasi terhadap kontraktor tersebut.
Kadis Lingkungan Hidup KKT saat dikonfirmasi terkait kontraktor tidak memiliki izin Amdal, hanya menjelaskan akan dicek terlebih dahulu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari Kadis Lingkungan Hidup KKT.
Hal sama juga terjadi pada reklamasi pantai Dinas Kelautan dan Perikanan KKT juga tidak serius mengawasi, hingga penimbunan dan penebangan pohon-pohon di pesisir pantai telah dihabisi oleh para kontraktor yang diduga kebal hukum.
Padahal UU N0 32 tahun 2009 BAB XV pasal 98 menyatakan setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air di laut atau krateria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun, dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tapi, lanjut sumber, fakta di KKT banyak galian C baru tidak memiliki izin Amdal.
"Secepatnya Bupati mengevaluasi para kontraktor yang sering melakukan galian c dsn penimbunan reklamasi," pinta sumber Skandal yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Selain itu, dalam BAB XlV pasal 95 dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negri sipil Kepolisian dan Kejaksaan di bawah kordinasi Menteri, karena ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu yang di atur dengan peraturan perundang undangan.
Selain itu juga dalam UU 32 tahun 2009 BAB XV pasal 102 bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengn pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (MI)