Tutup Menu

KONTRAKTOR  PT. RJK DIDUGA KABUR,  APBDP PEMDA  KKT JADI TUMBAL

Sabtu, 22 Juni 2019 | Dilihat: 1855 Kali
    

Saumlaki, Skandal

Debat pendapat terkait pekerjaan proyek Trotoar kota Saumlaki kembali di angkat dalam diskusi WAG Suara Rakyat Tanimbar oleh admin grup Nik Besitimur dkk.

Pasalnya masa  pemeliharaan pekerjaan proyek ini akan berakhir pada 30 juni 2019, sementara janji Bupati KKT untuk melakukan pembenahan tak kunjung  di realisasi.




Proyek yg di biayai dari APBD Murni 2018 Pemda  KKT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.397.800.000, oleh sebagian masyarakat pemerhati lingkungan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 
Selain gagal fungsi, proyek trotoar kota Saumlaki ini di duga kuat terjadi mark up dengan nilai kerugian daerah di tafsir mencapai ratusan juta rupiah.

Bukan hal baru, oleh LSM, OKP, Media Cetak dan Online serta masyarakat KKT telah banyak memberikan kritik dan masukan kepada Pemda KKT untuk segera di benahi pada titik saluran tertentu yang di duga sering terjadi penyumbatan pada saluran drainase, namun sampai saat berita ini di turunkan, tidak ada tindak lanjut dari Pemda KKT untuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban  pihak PT. RJK sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Adrianus Sihasale,ST. MT  ketika di hubungi lewat pesan singkat elektronik pada tanggal 21 Juni 2019 menerangkan bahwa :

1. Kontrak Kerja proyek Trotoar kota Saumlaki antara pihaknya dengan PT. RJK telah selesai

2. Terkait masa pemeliharaan pekerjaan, bukan lagi jadi tanggung jawab Dinas Cipta Karya

3. Perbaikan di beberapa titik pada sistem drainase trotoar tersebut oleh DINAS BINA MARGA sementara mendesine perencanaan untuk di tampung pada APBD Perubahan 2019. 

Sementara Kepala Dinas Bina Marga, Paulus Matitaputy, ketika di temui Tim LP KPK KKT di ruang kerjanya Jumat, 21 Juni 2019, mengatakan bahwa,  enggan berkomentar lebih soal theknis pelaksanaan pekerjaan sebagaimana pada kontrak proyek tersebut. Karna saat proyek itu di kerjakan Juli 2018, Matitaputy belum menduduki jabatan sebagai Kadis Bina Marga. Jadi proyek tersebut masih dalam tanggung jawab Kadis Cipta Karya.

Ketua LP KPK KKT Jonias W Solmeda, S.Pd dalam konfirmasinya menyampaikan kepada Media Suara LP KPK rasa prihatinnya terhadap  kinerja pemerintah daerah KKT dalam hal ini Kepala Dinas Cipta Karya yang terkesan mencuci tangan terhadap permasalahan pekerjaan proyek Trotoar kota Saumlaki Tahun Anggaran 2018.

Menurut Solmeda, masa pemeliharaan pekerjaan proyek trotoar ini adalah 180 hari  kalender. Itu artinya terhitung tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019, Jika terdapat kekurangan atau kerusakan pada hasil pekerjaan proyek tersebut, maka kontraktor wajib melakukan perbaikan, tanpa menambah Volume pekerjaan serta biaya. Karna biaya pemeliharaan 5% dari Nilai kontrak Rp. 4.379.000.000 X 5% = Rp. 219.000.000 yang di titip pada BANK Daerah sebagai jaminan pemeliharaan, maka tidak di benarkan jika dana perbaikan pekerjaan proyek tersebut harus di bebankan kepada daerah dengan cara di tampung pada APBDP 2019, sebagaimana yang di sampaikan Kadis Cipta Karya Adrianus Sihasale. ST.MT.

Solmeda bahkan menduga, kalau dana pemeliharaan 5% senilai Rp. 219.000.000 tersebut telah di cairkan diberikan kepada sang Kontraktor Super Power tersebut yang saat ini tidak jelas rimbanya. Karena itu
kontraktor PT. RKJ harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya.

Sementara terhadap ketidak becusan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek ini,  LP KPK sebagai salah satu Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah di wilayah hukum KKT merekomendasikan kepada Bupati untuk segera mem BLACK LIST  perusahaan PT. RJK, ataupun *GANTI KULIT* dan tidak di perkenankan melakukan pekerjaan baik dalam bentuk Tender maupun Penunjukan Langsung ( PL ) di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

PT. RJK ini pada tahun anggaran 2018 di ketahui memenangkan beberapa Paket proyek tender dengan nilai milyaran rupiah, semisal proyek pembersihan lokasi di *GENANGAN LORULUN* yang juga tidak tuntas.

Solmeda dalam pernyataannya lewat diskusi WAG SRT mempertanyakan Sehebat apakah Direktur PT. RJK  yang menangani pekerjaan proyek Trotoar kota Saumlaki ini, hingga Pemda begitu kesulitan memanggil ybs untuk membenahi hasil pekerjaannya yang saat ini masih dalam tahap pemeliharaan....???

Padahal menurut kabar burung, perusahaan tersebut berkantor di sekitar jalan poros kota Saumlaki.

Selain aspek Pemeliharaan, tim Pencari Fakta LP KPK KKT juga menemukan kejanggalan pada dokumen kontrak pekerjaan proyek Trotoar dalam kota Saumlaki tersebut.

Bahwa pada dokumen kontrak tersebut di anggarkan hingga ratusan juta rupiah untuk pekerjaan penggalian, pengurukan, penyusunan batu pada dinding saluran, plesteran dll..

Padahal jauh sebelum proyek trotoar ini di kerjakan, Saluran Drainase tersebut telah ada, bahkan pemanfaatannya jauh lebih baik ketimbang setelah di pasang trotoar.

Untuk itu, Solmeda meminta kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk lebih jeli mengkaji, membahas, serta menetapkan APBD Perubahan 2019 dari segala kemungkinan penyusupan yang bisa saja di lakukan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawan. 

Bila perlu, dengan kewenangan yang melekat, DPRD segera memanggil Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kadis Cipta Karya untuk meminta pertanggung jawabannya terhadap persoalan di maksud.

Kepada  semua jajaran  LP KPK KKT Solmeda meminta untuk mengawal  secara ketat tindak lanjut dari proses ini. 
Selain itu, dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan LP KPK tingkat pusat dan daerah, pihaknya akan menindak lanjuti temuan ini dalam bentuk laporan resmi ke penyidik di KKT, Propinsi maupun Pimpinan Pusat,  sampai ke KPK yang adalah mitra kerja langsung LP KPK.

Diharapkan ke depan Pemerintah Daerah KKT lebih serius dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan uang rakyat agar benar-benar tepat sasaran.( M1)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com