Komisi Informasi Digruduk Guru
Jumat, 18 Mei 2018 | Dilihat: 1032 Kali
Tangerang, Skandal
Komisi informasi Provinsi Banten di geruduk puluhan orang berseragam putih, Rabu lalu, 16/5. Mereka adalah rombongan guru-guru/pendidik dan tenaga kependidikan dari SMAN 1 Rangkasbitung yang menghadiri sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat S melawan SMAN 1 Rangkasbitung dalam perkara nomor: 343/XI/KI BANTEN-PS/2017.
Dalam persidangan tersebut terlihat ruapng sidang tidak mampu pmenampung puluhan orang yang datang tersebut. Ada Kepala Sekolh SMAN 1 Rangkasbitung didampingi oleh kuasa hukumnya Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.Si., C.L.A., C.P.L., C.P.C.L.E., Anda, S.H., Muhamad Yusuf, S.H., dan Guruh Untung Laksana, S.H., M.H.
Kuasa hukum SMAN 1 Rangkasbitung Acep Saepudin dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan “Persidangan hari sebenarnya agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Saya kaget karena ternyata ada sekitar lebih dari 50 orang yang siap menjadi saksi, namun karena keterbatasan waktu kami hanya mengajukan 2 orang saksi saja atas nama Dudi Wahyudi, S.Pd. selaku guru SMAN 1 Rangkasbitung yang diberi tugas tambahan untuk mengupload dokumen publik SMAN 1 Rangkasbitung melalui website, selain itu ada pak Dedi Supriyadi, S.Pd., M.Pd. Selaku Kepala SMAN 2 Cibeber," paparnya.
Anda, S.H. dalam keterangannya menyampaikan dokumen yang diminta oleh pemohon sebenarnya sudah diberikan dan sudah upload melalui website resmi SMAN 1 Rangkasbitung, jika dokumen sudah diberikan namun masih menggugat berarti tujuan permintaan dokumennya tidak jelas.
Menurut Muhamad Yusuf, S.H. gugatan ini adalah gugatan yang keempat
diajukan oleh pemohon terhadap SMAN 1 Rangkasbitung. Namun pemohon tidak pernah jelas menyampaikan tujuan dan manfaat dokumen yang diminta pemohon.
Guruh Untung Laksana, S.H., M.H.
menambahkan komisi
lnformasi harus bersikap tegas, permohonan sengketa yang seperti ini harus dihentikan karena substansinya tidak jelas.
Acep Saepudin dalam keterangan penutupnya memints Komisi Informasi Provinsi Banten untuk menghentikan sengketa ini karena pemohon tidak beritikad baik sebagaimana diaebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Selain itu
Pemohon mengajukan permohonan sengketa ini dalam jumlah banyak dan terus menerus, hal ini sudah melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut kamimeminta kepada Ketua KI Provinsi Banten untuk menolak permohonan pemohon dan menghentikan sengketa ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan KI nomor 1 Tahun 2013.”(dri/tim red)