Tutup Menu

Ketua Umum  PWOINusantara Feri Rusdiono Kecam  kekerasan & Pemukulan kepada Anggota Pengurus PWO NTT. 

Jumat, 16 Oktober 2020 | Dilihat: 1557 Kali
    


Jakarta, Skandal

Ketua Umum PWOIN Feri Rusdiono meggecam keras  pemukulan dan kekerasan terhadap anggota wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota partai Beringin Provinsi NTT

Feri Rusdiono menyebut bahwa tindakan oknum anggota partai Beringin yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Wartawan saat melakukan tugasnya tidak bisa dibiarkan. 

“DPP PWOIN meminta Pimpinan Kepolisian Wilayah hukum Provinsi NTT memberi tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Feri.

 Menurut dia, selain pelanggaran terhadap UU PERS No. 
40 tahun 1999, bagi siapa saja yang  melakukan penganiayaan dan perampasan barang milik wartawan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP.
Feri Rusdiono  berharap agar tindakan kekerasan terhadap Wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya harus dihentikan.

“Dalam melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU PERS No. 40. Tahun 1999, Kapanpun dimana pun Bagi anggota PWOINusantara Akan selalu mendapat perlindungan dari organisasi," tegas Feri yang selalu siap memberikan pembelaan kepada anggotanya.

“Saya juga kaget saat lihat grup wa dan langsung memerintahkan Ketua PWO NTT bung Jhon agar memonitor dan mengawal ketat kasus ini," tegasnya.

Feri menegaskan DPP PWOINusantara akan memonitor, mengawal  meminta para penegak hukum Polri NTT memproses secara hukum jika memang kejadian yang menimpa anggota wartawannya  yang dilakukan oleh anggota oknum Partai Beringin 

"Jika Perlu ranah ini akan saya bawa ke Mabes Polri," tegasnya.

Gus Joy, Ketua advokasi DPP PWOIN akan melaporkan kasus ini sebagai bentuk penganiayaan wartawan kepada polisi. "Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan mengganggu demokrasi," jelasnya.

Menurut dia, sesuai UU Pers No 40 tahun 1999, ketidakpuasaan terhadap pemberitaan dapat diajukan ke Dewan Pers. Lembaga inilah yang menilai apakah si wartawan melanggar kode etik dalam tugasnya.

"Jadi tak boleh memukul, sekalipun wartawan itu bersalah. Serahkan kepada aturan hukum yang berlaku," jelas Gus Joy.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com