Ketua Komisi 4 Minta DKPPR dan Satpol PP Bongkar Bangunan
Sabtu, 08 Agustus 2020 | Dilihat: 550 Kali
Medan,Skandal
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH gusar ketika mendapat laporan adanya bangunan enam pintu sedang dibangun di Jalan Danau Limboto Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Diketahui, pengawas bangunan bermarga Purba juga dengan arogannya pernah mengatakan bahwa bukan tugas anggota DPRD Kota Medan untuk memanggil mereka terkait bangunan tanpa IMB yang sedang kami dirikan.
Lanjut Paul, pengawas bangunan tersebut seharusnya mematuhi aturan dan mengurus terlebih dahulu IMB sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2015. Bahkan pada Bab VI Pasal 18 Perda No 3 Tahun 2015 secara tegas disebutkan bahwa pekerjaan mendirikan bangunan baru boleh dimulai setelah IMB diterbitkan Walikota.
“Sikap dari pengawas Bangunan sangat kami sayangkan , dimana selain arogan dan tidak mematuhi semua persyaratan terkait mendirikan bangunan, seolah-olah terlalu berani tidak takut terhadap sanksi yang akan diterima atas dugaan pengemplang retribusi dari sektor IMB,” kata Paul, Sabtu (8/8/2020).
Penjelasan Politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, sebagai legislasi yang duduk di Komisi IV, sudah menjadi kewajiban mereka untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Medan. Karena itu bagian dari kounterpart Komisi IV DPRD Kota Medan. ” Jadi kita tidak mau mendengar ada mengatakan bukan hak DPRD Kota Medan untuk memanggil pemilik bangunan seperti yang diucapkan pengawas bangunan di Jalan Danau Limboto,” tegasnya.
Paul menerangkan, komisi IV sudah pernah akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV. Namun, pihak pemilik ataupun pengawas banguan diduga kurang memahami tugas dari komisi IV. Banyaknya bangunan berdiri namun diketahui tidak memiliki IMB telah menyebabkan kebocoran PAD di Pemko Medan dari sektor retribusi IMB. ” Ini harus segera kita hentikan. Untuk itu, Diminta kepada Dinas PKPPR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, segera turun kelokasi dan membongkar bangunan yang diketahui tidak memiliki IMB tersebut,”kata Paul.
Saat,Antonius D Tumanggor, S.Sos, wakil rakyat dari Partai NasDem, asal Dapil I Kota Medan, ketika diminta tanggapan terkait adanya bangunan perumahan yang tidak memiliki IMB di Jalan Danau Limboto mengatakan, hal itu sudha sampai kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan. ” Segera, akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Saya juga telah dihubungi Ketua Komisi IV terkait masalah tersebut. Memang komisi IV DPRD Kota Medan telah berkomitmen agar PAD Pemko Medan dari sektor IMB dapat terus ditingkatkan. Hal itu, merupakan tanggungjawab Pemko Medan melalui instansi terkait. Kalau kami hanya sebagai pengawasan, namun bisa merekomendasikan bangunan itu dibongkar,”ucap Antonius
Antonius sangat menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan petugas Trantib Kecamatan maupun kelurahan Sei Agul yang terkesan melakukan pembiaran terhadap adanya temuan bangunan bermasalah di wilayah Kelurahan Sei Agul.
“Kita juga banyak menerima laporan dari masyarakat atas kinerja Lurah Sei Agul Erfin Muharmansyah yang dinilai kurang maksimal. Bisa saja, Lurah tersebut memang sudah bosan bertugas di wilayah Kelurahan Sei Agul dan ini harus segera ditanggapi oleh Camat Medan Barat dan Plt.Walikota Medan. Kita akan terus mengawasi kinerja Lurah Sei Agul yang diduga hanya menyuburkan oknum-oknum mafia bangunan di wilayah kerjanya. Lurah tersebut sudah layak dievaluasi dan dicopot jika ingin Kelurahan Karya Sei Agul berubah menuju lebih baik lagi, tegas Antonius.(A 01)