Tutup Menu

KETUA BPH AMAN  DUKUNG PERNYATAAN BUPATI KKT 

Selasa, 19 November 2019 | Dilihat: 780 Kali
    


Saumlaki Spektrum 

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon SH.MH  soal Tanah Tanimbar adalah Tanah Adat bukan Tanah Negara.  disambut positip oleh Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Daerah Tanimbar Luther Stanley Wahilaitwan.

Dukungan itu disampaikan saat bersama wartawan media ini, di Warung kopi Yoas senin,18/11

Sebagai Pimpinan AMAN di KKT, Luther sangat mendukung pernyataan tersebut karena Bupati berbicara antas nama Pemerintah Daerah yang telah mengakui hak atasTanah  Adat, sehingga perlu didorong dan dimaksimalkan dengan peran pemangku adat untuk melakukan pendataan komunitas masyarakat adat setempat, yang benar-benar sesuai dengan aturan.

Misalnya Surat Edaran Mendagri kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia nomor 289/2059/BPD tanggal, 16 April 2018 Perihal : Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan pendataan dan penetapan komunitas masyarakat hukum adat.

"Kita harus mempunyai beberapa instrumen dan data-data seperti: punya wilaya adat, punya kebiasaan-kebiasaan adat,punya situs-situs sejarah,punya tari-tarian adat,punya ukir-ukiran dan permainan yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi oleh Perda, sehingga kekayaan intelektual masyarakat adat dapat diakui dan dilindungi." tuturnya.

Menurut Luther, selama ini dilakukan masyarakat adalah hanya melakukan pernyataan-pernyataan bahwa Desa A, B, C adalah Desa Adat ! Tetapi tidak disertai dengan dokumen-dokumen pendukung seperti sejarah asal usul keturunan masyarakat yang mendiami satu kawasan tertentu, disebut dengan komunitas masyarakat adat.

"Hukum Adat mengakui, wilayah-wilayah petuanan adat secara aturan, bukan secara pernyataan atau lisan saja, tetapi harus di buktikan lewat sertfikat kepemilikan lahan atau wilayah adat, oleh Marga atau Soa oleh sertifikat Nasional." tuturnya.

Luther menyatakan AMAN punya program prndataan dan Pemetaan Komunitas dan wilayah adat secara patisipatif. Aman tetap mendorong untuk marga dan soa harus memiliki Sertifikat Nasional.

Aman  telah bekerja sama dengan kementerian pendidikan untuk mendata komunitas masyarakat adat. Di Kemendik baru  tercatat kurang lebih enam puluh daerah komunitas masyarakat adat yang diakui keberadaannya.

"Selebihnya itu belum di akui karena belum memiliki data-data otentik seperti yang di maksudkan diatas," ungkapnya.

Luther berharap Inpex maupun perusahan-perusahan lain yang masuk ke daerah Kabupaten yang berjuluk Bumi Duan Lolat ini, dalam menggunakan Tanah,hutan dan kekayaan alam lainnya perlu menghormati dan menghargai keberadaan komunitas masyarakat Adat di kepulauan Tanimbar. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com