Kejari Siantar Tahan Kadis Kominfo dan PPK
Kamis, 23 Juli 2020 | Dilihat: 608 Kali
Siantar,Skandal.Com.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Siantar Posma Sitorus bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Acai akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Kamis (22/7/2020).
Kajari Kota Pematangsiantar HR Batubara, SH, MH mengatakan pihaknya sudah menahan tersangka di Polsek Marihat.
"Sebelumnya, di Polres Kota Pematangsiantar, namun berhubung tahanan mereka penuh, terjadilah perubahan administrasi. Itulah yang membuat jadi lama," ucap HR Batubara, Kamis (22/7/2020) malam.
Keduanya ditahan terkait pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 sebesar Rp 726 juta.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp. 450.471.529,-.
"Ada lima tim Jaksa yang menangani kasus ini. Kedua tersangka dikenakan pasal 2 juto 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara," kata HR Barubara.
Masi Kajari, selama ini yang menjadi kendala yakni masih banyak yang harus dilengkapi keterangan saksi-saksi dan mendatangkan saksi-saksi. Terkait adanya tersangka baru, Kajari mengatakan kita lihat dari fakta-fakta persidangan nantinya. "Mungkin bisa saja ada penambahan tersangka," sebut Kajari.
Kabiro Sumut:Ansary Nst